Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Pandemi, Penerimaan Pajak UPT Samsat Batuaji Tahun 2020 Melebihi Target
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 19-12-2020 | 10:28 WIB
kepala-samsat-batuaji1.jpg Honda-Batam
Kepala UPT Samsat Batuaji Riko Juniady. (Irwan Hirzal/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski di tengah-tengah pendemi covid-19 dan krisis ekonomi secara global tidak membuat pendapat daerah turun. Hal ini yang terjadi di kantor layanan perpajakan UPT Samsat Batuaji.

UPT Samsat Batuaji menerima pemasukan pajak kendaraan bermotor sebanyak Rp 25,5 miliar sepanjang tahun 2020 atau melebihi target sebanyak 2,26 persen.

Kepala UPT Samsat Batuaji Riko Juniady menuturkan, target penerimaan pajak tahun 2020 sebanyak Rp 24,6 miliar dan yang tercapai sebanyak Rp 25,5 miliar. Secara prestanse pencapaian mencapai 102,62 persen.

"Alhamdulillah, walaupun diterpa wabah Covid-19, kesadaran masyarakat untuk bayar pajak tetap baik. Secara presentase yang taat pajak sepanjang tahun ini khusus wilayah kerja UPT Samsat Batuaji dan sekitarnya mencapai angka 90 persen. Sisanya mungkin kendaraan tua yang sudah berpindah tangan atau masih bermasalah dengan identitas kendaraan mereka," ujar Riko, Jumat (18/12/2020) kemarin.

Untuk rincian pencapaian pendapatan sebanyak Rp 25,2 miliar merupakan pajak pokok kendaraan dan sebanyak Rp 389 juta adalah penerimaan denda pajak kendaraan yang menunggak.

"Untuk denda pajak yang dibebaskan masih dibuka sampai tanggal 31 Desember nanti. Itu hanya untuk keterlambatan pembayaran selama masa pendemi ini, terhitung mulai bulan Mei lalu," ujar Riko.

Bagi masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan, Riko menghimbau untuk segera membayar sebelum masa berlaku penghapusan denda akhir bulan ditutup.

"Masih ada waktu sampai tanggal 30 Desember. Jadi masyarakat yang masih belum membayar pajak kendaranya ke UPT Samsat Batuaji, sebelum masa berlaku penghapusan denda ditutup," himbaunya.

Editor: Yudha