Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang 2020, BPOM Tanggani 5 Kasus Kosmetik dan Obat Ilegal di Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 17-12-2020 | 15:52 WIB
razia-salon1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pengecekan kosmetik ilegal di Batam. (Foto: Dok. Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam, melakukan penindakan hukum kepada pelaku usaha yang melakukan tindak pidana di tentang obat dan makanan sebanyak 5 kasus selama tahun 2020.

Kepala BPOM Kepri, Bagus Heri Purnomo mengatakan, dari 5 perkara 4 kasus merupakan pidana kosmetik serta 1 kasusnya merupakan pidana obat tradisional.

"Kasus ini merupakan produk ilegal tanpa izin edar dari Badan POM. Produk ilegal tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat yang menggunakannya," tutur Bagus, Kamis (17/12/2020).

Ia mengatakan, total dari kasus yang di tanggani barang bukti yang disita selama tahun 2020 adalah sebanyak 496 item sejumlah 91.420 pcs. "Jumlahnya bernilai ekonomi sebnyak Rp 1.607.999.248 miliar lebih," ungkapnya.

Dari 5 perkara tersebut, sebanyak 4 perkara telah dilakukan serah terima kepada Kejaksaan dan 1 perkara telah mendapatkan putusan pengadilan.

"Masyarakat sebagai konsumen dianjurkan untuk cerdas membeli produk obat dan makanan dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa)," tutupnya.

Editor: Dardani