Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Uang PDAM Tirta Mulia Karimun, Jaksa Jebloskan Is dan Js ke Penjara
Oleh : Freddy
Rabu | 16-12-2020 | 19:22 WIB
Is-Js-masuk-Bui.jpg Honda-Batam
Tersangka korupsi Is dan Js saat akan dijebloskan ke penjara, Rabu (16/12/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejari Karimun akhirnya menetapkan Is, mantar Direktur dan Js, mantan Kabag Keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun sebagai tersangka korupsi, Rabu (16/12/2020).

Is dan Js diduga merugikan keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun sebanyak Rp 4,9 miliar. Di mana, perusahaan air minum ini merupakan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kajari Karimun, Rahmat Azhar menjelaskan, perkara korupsi di PDAM Tirta Mulia Karimun ini diselidiki sejak 2019 lalu, hingga akhirnya ditetapkan dua orang tersangka yakni Is dan Js.

"Tahun ini kita menaikan kasus dugaan korupsi dana operasional di PDAM Tirta Mulia Karimun dengan 2 tersangka yakni IS dan JS. Keduanya dilakukan penahanan mulai hari ini," ungkap Rahmat, saat konfrensi pers.

Dilanjutkan Kasi Pidus Kejari Karimun, Andriansyah, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, tetapi ke depannya akan kita lakukan pendalaman, apakah ada aliran uang ke pihak lainnya?" kata Andriansyah.

Sejauh ini, lanjut Andriansyah, pihaknya sudah memeriksa 38 orang saksi. Nilai kerugian keuangan daerah akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 4,9 miliar.

"Kedua tersangka IS dan JS dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus di PDAM Tirta Mulia Karimun ini mulai mencuat ke permukaan setelah RDP di Komisi II DPRD Karimun. Dari sana, diketahui iuran BPJS Ketenagakerjaan sejumlah karyawan belum dibayarkan.

Berawal dari kasus ini, Inspektorat Pemkab Karimun melakukan audit investigasi. Hasilnya, ditemukan adanya kerugian keuangan daerah mencapai Rp 4,9 miliar.

Editor: Gokli