Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Bebas, Residivis Penadah Solar Curian Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 16-12-2020 | 15:06 WIB
A-SIDANG-RESIDIVIS_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan surat tuntutan kasus penadahan solar curian di PN Batam, Rabu (16/12/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jupen Sius Bura, residivis kasus penadah solar ilegal yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, kembali dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, lantaran terbukti menjadi penadah minyak solar hasil curian.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan.

"Menyatakan terdakwa Jupen Sius Bura telah terbukti melanggar Pasal 480 Ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Herlambang saat membacakan amar tuntutannya melalui Video Teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/12/2020).

Sebelum menuntut terdakwa Jupen Sius Bura, kata Herlambang, ada dua pertimbangan yang menjadi acuan jaksa, yakni hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa telah dilakukan berulang kali sehingga meresahkan masyarakat. Apalagi, sebutnya, terdakwa baru keluar dari penjara akibat melakukan perbuatan yang sama, yakni mencuri minyak dari kapal tugboat secara ilegal.

Sementara hal meringankan tidak ada. Sebab, perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut atau berulang-ulang.

"Menuntut agar terdakwa Jupen Sius Bura dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pembacaan putusan.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dalam surat dakwaan, terdakwa Jupen Sius merupakan residivis dalam kasus yang sama, yang baru bebas dari penjara pada bulan Februari 2020 lalu.

"Terdakwa Jupen Sius, pernah diadili di PN Batam dalam kasus yang sama," kata JPU Herlambang melalui Video Teleconference.

Pada kasus yang lama, kata dia, Jupen Sius telah menjadi terpidana penadahan solar curian. Saat itu, sebutnya, Jupen divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam.

Namun pada Agustus 2020, katanya lagi, Jupen ternyata sudah bebas dan kembali ditangkap oleh Polairud Polda Kepri. Ia ditangkap lantaran menjadi penadah solar dari Kapal TB capricon milik saksi Erwin yang dijual oleh Muhammad Amin (berkas terpisah).

Perkara ini, ungkapnya, terjadi pada bulan Agustus lalu. Saat itu, ia dihubungi Muhammad Amin yang menawarkan solar sisa yang ada di Kapal TB Capricorn. Selaku Nahkoda kapal, Muhammad Amin mengatakan di kapal tersebut ada sekitar 17 ton solar.

"Keduanya sepakat melakukan transaksi solar dengan harga Rp 3,4 juta perton. Disepakati pengambilan minyak di Perairan Batu Ampar sebanyak sekitar 17 ton/kl (17.000 liter) dari kapal TB Capricorn 106," terang Herlambang dalam dakwaanya.

Bahwa kemudian tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 wib terdakwa menggunakan kapal kayu untuk pengangkutan dan penampungannya bertolak dari pangkalan menuju ke perairan Batuampar.

Di mana sebelumnya terdakwa mempersiapkan seluruh ABK (4 orang), mempersiapkan BBM kapal sejumlah 150 L, mempersiapkan selang berikut Cargo pump (alat pompa), flow meter (meteran) dan 2 Tangki yang sudah menyatu dengan kapal di posisi depan dan belakang menuju kapal tug boat Capricorn 106 yang sedang standbay.

"Sebanyak 17.000 liter solar disedot ke kapal yang telah di siapkan oleh terdakwa dan Muhammad Amin dengan menggunakan pompa minyak yang berada diatas kapal kayu tersebut. Bahwa pemindahan dan pengangkukat BBM jenis solar tanpa ada ijin pengangkutan," tambah Herlambang.

Editor: Dardani