Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aboe Bakar Al Habsyi Jaminkan Dirinya untuk Penangguhan Habib Rizieq Shihab
Oleh : Irawan
Minggu | 13-12-2020 | 14:04 WIB
aboe_bakar2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua MKD DPR Aboe Bakar Alhabsyi yang juga Sekjen PKS (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS, ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq ditahan selama 14 hari ke depan, 13-31 Desember 2020.

Penahanan HRS ini menyita perhatian publik, termasuk Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboe Bakar Al Habsy yang dalam keteramgan tertulisnya, Minggu (13/12/2020), menyayangkan persoalan protokol kesehatan berujung penahanan.

Menurut Habib Aboe Bakar sapaan Sekjen DPP PKS ini, bila dilihat pada Pilkada Serentak 2020 kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat adanya 178.039 pelanggaran dan hanya mendapatkan teguran. Namun, tidak ada satu pun yang diproses pidana.

"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," kata Habib Aboebakar.

Kendati demikian, Habib Aboebakar menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Terlebih lagi, Habib Rizieq Shihab juga bersikap demikian, dengan iktikad baiknya yang bersangkutan mendatangi Polda Metro Jaya kemarin untuk menjalani pemeriksaan.

"Ini menunjukkan bahwa beliau (HRS) sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," ungkapnya.

Menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini, Habib Rizieq Shihab dapat menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia. Untuk itu, dia mendorong Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin dan pertimbangan kemanusiaan.

Bahkan, Habib Aboebakar pun siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab, bila langkah tersebut yang akan ditempuh. Dan, kesiapan dirinya ini juga sudah disampaikan kepada kuasa hukim Habib Rizieq Shihab.

"Penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Dan, saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau," katanya lagi.

Masih menurut Habib Aboe Bakar pada umumnya penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri.

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun, saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik," sebut dia.

Sebab, lanjut Habib Aboebakar, mereka (penyidik), yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Tentunya kita ikuti prosedur hukum yang berlaku dan percaya kepada penyidik.

Habib Aboebakar menambahkan bahwa Habib Rizieq Shihab dapat melakukan upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan. Menurut dia, praperadilan bisa dilakukan untuk melakukan pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.

"Beliau (HRS), dapat mengajukan penangguhan penahanan agar semua proporsional dan tidak kontraproduktif," kata Habib Aboebakar seraya juga meminta pendukung Habib Rizieq Shihab tetap tenang dan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku.

Saran Habib Aboebakar, percayakan penyelesaian secara hukum, dan jangan melakukan tindakan di luar hukum. Sebab, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan tentunya angan melakukan tindakan di luar hukum yang justru akan menimbulkan akibat hukum lagi.

"Kita juga berpesan supaya penegakan hukum bisa memenuhi aspek keadilan, jangan terkesan ada tebang pilih terkait persoalan protokol kesehatan. Semoga kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya, juga diberikan penindakan. Karena kita mengenal asas equality before the law," tuntas Anggota DPR RI dari Dapil Kalsel 1 ini.

Editor: Surya