Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tanjungpinang Dituding Kekang Hak Kebebasan Berpendapat
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 02-06-2012 | 10:46 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang dituding membungkam dan mengekang hak kebebasan mengemukakan pendapat setelah menolak pemberitahuan serta melarang Gabungan Mahasiswa dan Pelajar Nahdlatul Ulama (Gapura NU) yang akan melakukan unjuk rasa menolak kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Kepri. 

'Polisi telah mengangkangi UU nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum melalui unjuk rasa. Tidak ada satu pasal-pun dalam UU tersebut yang menyatakan polisi dapat melarang masyarakat menyatakan aksi damai," kata Zainal, koordinator Gapura NU kepada batamtoday, Sabtu (2/6/2012). 

Atas penolakan dan pelarangan yang tidak berdasar tersebut, Zainal akan mempertanyakan alasan dan sikap polisi menyatakan melarang dan menolak aksi damai Unjuk rasa yang sebelumnya mereka beritahukan ke Polisi tersebut. 

Sebelumnya, kata Zainal, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan akan melakukan aksi damai di bundaran jalan km 11 Tanjungpinang, pada 31 Mei 2012 lalu, lengkap dengan jumlah massa, lokasi, serta alat peraga yang akan dibawa. Namun pada Jumat (1/6/2012), Satuan Intel Polresta Tanjungpinang mengeluarkan surat pelarangan dan penolakan Gapura NU melakukan aksi damai menyatakan pendapat dengan unjuk rasa. 

"Sesuai dengan UU, kami memberitahukan aksi damai penolakan SBY yang akan kami laksanakan. Kami menilai kedatangan Presiden ke Kepri yang hingga dua kali tidak berdampak dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujarnya 

Selain mempertanyakan pelarangan aksi ke polisi, Gapura NU juga berencana, akan melaporkan dan mempertanyakan surat pelarangan Satintel Polres itu kepada DPRD, Polda Kepri, Bagian Hukum Mabes Polri, Dit Propam Mabes Polri, Kapolri, DPR-RI dan Mahkamah Konstitusi.

"Pengeluaran surat pelarangan seperti ini, merupakan preseden buruk bagi organisasi serta kemerdekaan setiap orang dalam berserikat menyatakan pendapat dimuka umum, sebagai hak azasi manusia," pungkasnya.