Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Curanmor Dibekuk Buser Polresta Barelang
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 01-06-2012 | 12:28 WIB
bb-curanmor-david.gif Honda-Batam

Dua motor hasil curian yang dilakukan David.

BATAM, batamtoday - David (21), salah satu anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam dibekuk tim buser Polresta Barelang, Selasa (29/5/2012) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) dua unit sepeda motor, Sepeda motor Supra Fit dan Yamaha Mio. 

 

Dari pengakuan pelaku, sindikat ini telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi di Batam, dan sebagian besar berada wilayah Nagoya. Selain itu, Muria (47) dan Syahrial (42) yang merupakan penadah motor curian. 

"Pelaku kita bekuk usai mendapatkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan anggota di lapangan," ujar Kanit Ranmor, AKP Soeharnoko kepada batamtoday, Jumat (1/6/2012).

Soeharnoko menambahkan, pihaknya masih memburu dua pelaku sindikat curanmor lain, Oji dan Rendi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta Barelang.

Sementara itu, David, mengakui kalau setiap beraksi sindikat ini tak perlu memakan waktu yang lama untuk mencuri sepeda motor yang ditinggal oleh para pemiliknya ini, paling lama hanya lima menit untuk mencuri motor tersebut. 

"Kami beraksi tak perlu memakan waktu lama, paling lama hanya lima menit," kata David. 

Dalam aksi sindikat ini, David bertugas sebagai pemetik (eksekutor) yang mengambil motor, sedangkan Oji dan Rendi bertugas sebagai pemantau situasi sekeliling. 

"Kami beraksi tidak bertiga, kadang saya dengan Oji dan terkadang dengan Rendi. Namun lima motor curian itu ada sama mereka berdua, sedangkan saya yang pegang dua motor ini," terangnya. 

Sepeda motor curian itu biasanya dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta sesuai dengan nego antara pelaku dengan penadah.

"Motor Supra Fit itu saya jual ke Muria seharga Rp300 ribu karena butuh uang, sedangkan Mio itu saya pakai sendiri," pungkasnya. 

Atas perbuatannya pelaku David terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan Muria dan Syahrial dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.