Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BUP Karimun Optimis DJBC Kepri Segera Terbitkan Izin TPS Pelabuhan Parit Rempak
Oleh : Freddy
Sabtu | 21-11-2020 | 16:40 WIB
bup-karimun.jpg Honda-Batam
BUP Karimun (PT Karya Karimun Mandiri). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun, Syahrizal merasa optimis Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau akan membantu mempercepat terbitnya izin operasional Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Parit Rempak, Kecamatan Meral.

Rasa optimis Syahrizal ini didasari atas telah diterbitkan izin kawasan pabean bagi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Parit Rempak oleh Bea Cukai Karimun belum lama ini.

"Saya optimis kalau izin operasional TPS Parit Rempak, Kecamatan Meral akan segera ditertibkan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau karena belum lama ini izin kawasan pabean sudah dikeluarkan Bea Cukai," kata Syahrizal, Sabtu (21/11/2020).

Selain itu Syahrizal merasa yakin kalau Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau akan membantu mengeluarkan izin operasional karena TPS Parit Rempak ini dikelola Badan usaha pelabuhan (BUP) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Kabupaten Karimun.

Menurut Syahrizal, jika izin operasional TPS bisa dikeluarkan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dalam waktu dekat ini, tentunya BUP Karimun selaku pengelola TPS ini akan langsung bergerak dan agar bisa memberikan kontribusi bagi daerah ini.

Seperti yang disampaikan Bupati Karimun, Aunur Rafiq pada saat melakukan soft opening TPS Parit Rempak beberapa bulan lalu, TPS Parit Rempak ini nantinya bisa memberikan kontribusi bagi daerah ini, selain Karimun bisa lebih dikenal, TPS Parit Rempak bisa memberikan nilai ekonomi , termasuk untuk masyarakat yang ada di sekitar kawasan Pelabuhan Roro, Parit Rempak, Kecamatan Meral.

Editor: Gokli