Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencurian 132 Karung Beras

Terdakwa Pantau Gudang Aseng Selama Sepekan
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 01-06-2012 | 11:12 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa pencurian 132 karung beras Hendrikus Jati dan Irwandi, mengaku sebelum mencuri, mereka sudah mengamati dan memonitor gudang milik Liongseng alias Aseng yang terletak di Jalan DI.Panjaitan km. 7 Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Hendrikus dan Irwandi, dalam sidang lanjutan pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam perkara pencurian, 132 kampit/karung beras Merk Piala dari gudang Liongseng, dalam sidang lanjutan Pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (31/5/2012). 

"Yang punya ide mencuri itu Yulianto (DPO-red.) lalu kami lakukan pengintaian selama 1 minggu, sebelum akhirnya membongkar gudang dengan cara mencongkel dan memotong gembok pintu di bagian belakang," ujar Hendrikus. 

Sementara terdakwa Irwanto mengakui, kalau pada saat pencurian Rabu,(7/3/2012), selain ikut melakukan pembongkaran pintu, dirinya juga ikut memikul beras dari gudang ke mobil. 

"Pengantaran beras dari gudang, kami lakukan sebanyak dua kali. Pertama ke rumah saya sebanyak 80 karung dan sebagian dari itu, sebanyak 50 karung langsung kami antar ke rumah Yuli, teman Yulianto," kata Irwandi. 

Setelah beras sampai di tempat Yulianto, selanjutnya Yuli menawarkan beras tersebut kepada Supardi, salah seorang warga di Jalan Singkong, dengan harga Rp80 ribu per karungnya. Atas tawaran tersebut, selanjutnya Supardi langsung meminta agar beras-beras yang dikatakan Yulianto saat itu adalah barang tangkapan Bea dan Cukai yang mau dimusnahkan, diangkut dan dibawa ke rumahnya di Km VII. 

"Dari sana, selanjutnya Supardi meminta pick-up yang membawa dari rumah Yulianto, agar menitip dan membawa beras tersebut ke rumah anaknya di Km 12," sebut Irwandi lagi.

Sementara itu, Supardi tidak dikenakan menjadi tersangka, mengaku membeli barang haram itu, dengan harga Rp80 ribu per karungnya, dan kembali dijual dan ditawarkan ke orang lain dengan harga Rp140 ribu per karungnya. 

Terbongkarnya kasus pencurian beras ini, akibat ditawarkan Supardi melalui suruhanya, Sugito yang merupakan tukang ojek. Menawarkan penjualan beras itu ke sebuah toko, milik Liongseng, yang tidak lain adalah pemilik gudang. 

Hal itu diakui Liongseng si pemilik toko, dan anggota Polisi yang melakukan penangkapan terhadap Irwandi, demikian juga pengakuan Sugito, yang disuruh Supardi menjual dan menawarkan beras tersebut ke toko di pasar. 

"Saat itu saya ditawari Supardi jual beras yang diakui dibelinya ke pasar atau toko, lalu saya tanya Pak Liogseng, dikatakan merk apa, hingga akhirnya mau membeli Rp140 ribu per karung, dan hal itu saya beritahukan ke Supardi," ujar Sugito. 

Sementara Liongseng, mengaku kalau sebelumnya dirinya, sudah curiga, apa lagi dikatakan, merk beras yang dijual bermerk Piala, karena distribusi tunggal beras merk tersebut kebetulan adalah dirinya. 

"Atas tawaran dia itu, selanjutnya saya minta Sugito bawa beras itu ke toko, lalu saya panggil polisi, karena sebelumnya saya sudah lapor ke Polisi kehilangan beras dari gudang," ujar Liongseng, hingga dua terdakwa yakni Irwandi dan Hendrikus ditangkap Polisi. 

Sidang kembali dihentikan oleh ketua majelis hakim T. Marbun dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda tuntutan.