Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disidangkan, Santi Ngaku Baru Sekali Pegang Sabu
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 31-05-2012 | 15:43 WIB

BATAM, batamtoday - Widia Susanty alias Santi (22), terdakwa kasus pemilikan sabu-sabu seberat 4,1 gram mengakui perbuatannya. Dia mengaku baru sekali memegang sabu tersebut saat diperiksa keterangannya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/5/2012).

"Saya baru sekali ini saja pak memegang sabu-sabu," kata Santi kepada hakim Ranto. 

Terdakwa sendiri ditangkap pada Rabu tanggal 28 Maret 2012 lalu di depan Hotel Ozon, Lubuk Baja. Dari tangan terdakwa diamankan 4,1 gram sabu-sabu di tempat terpisah. 

Kasus yang dialami Santi ini berawal saat dia meminjamkan uang sebesar Rp6,5 juta kepada saksi Hermanto sebagai modal untuk membeli sabu-sabu sebanyak 5 gram yang selanjutnya barang haram tersebut disimpan terdakwa di dalam kosnya. 

Saat terdakwa melintas di depan Hotel Ozon menggunakan mobil Toyota Avanza dihentikan oleh Polisi dan menggeledah isi mobil. Hasilnya, ditemukan sabu-sabu seberat 1,2 gram yang diselipkan di jok pintu sebelah kanan mobil. 

Kemudian Polisi melakukan pengembangan, memeriksa kedalam rumah kos terdakwa dan ditemukan sepasang sepatu yang berisi satu paket sabu seberat 1,6 gram serta ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak cincin seberat 1,3 gram. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Persidangan ditunda selama satu minggu untuk membacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.