Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Ormas akan Wajibkan Ormas Berbadan Hukum
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Kamis | 31-05-2012 | 14:46 WIB

JAKARTA, batamtoday - Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak (F-PG) menegaskan, RUU Ormas akan mewajibkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum kedepannya. 

"Ada 90 ribu Ormas yang terpantau belum lagi ada yang berbentuk yayasan atau perkumpulan dan organisasi sosial,” kata Deding di Gedung DPR, Rabu, (30/5/2012) kemarin. 

Menurut Deding, UU No. 8 tahun 1985 tentang Ormas, sudah tidak relevan lagi dan menjangkau perkembangan dan tuntutan zaman saat ini. “Pada intinya kita berusaha mewujudkan amanah konsitusi UUD 45 pasal 28 karena memang tiap orang bebas berserikat dan berkumpul,” paparnya.

Dia menambahkan, DPR tidak membatasi tetapi mengatur persyaratan pembentukan Ormas, karena memang setiap orang diberikan kebebasan, dan itu tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk hidup nyaman di negeri ini. 

Isu krusial didalam RUU ini, lanjut Deding, pertama yaitu soal definisi ormas, artinya bagaimana mendefinisikan titik awal mengenai ormas sehingga memperjelas aturan tentang ormas  nantinya. “Dengan memperjelas bentuk ormas ini ada yang berbadan hukum dan tidak nantinya yang akan dilihat di Pansus,” katanya. 

Selain itu, paparnya, RUU ini juga akan mengatur Ormas asing yang ada di Indonesia apakah perpanjangan tangan perwakilan di luar negeri atau yang didirikan oleh negara asing tersebut. “Ormas yang didirikan asing ini bagaimana aturannya karena itu harus diperjelas dalam RUU ini,” ujarnya.

Persoalan lainnya yaitu pendaftaran ormas, termasuk juga sanksi atau pembubaran ormas. Selama ini, tambah Deding, apabila terjadi tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota perorangan dari Ormas tersebut, faktanya Ormas tersebut hanya dijerat KUHP sementara lembaganya tetap eksis dan tetap berperan. “Nanti akan diatur namun prosesnya harus melalui pengadilan,” terangnya.