Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lulus Penilaian OJK, Syahrul Disetujui Jadi Dewas BPR Karimun
Oleh : Freddy
Jumat | 13-11-2020 | 18:21 WIB
bpr-karimun.jpg Honda-Batam
Perusahaan Daerah (PD) BPR Karimun. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Panitia Seleksi (Pansel) calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Karimun telah menetapkan Syahrul telah memenuhi persyaratan dan disetujui untuk diangkat menjadi Dewan Pengawas BPR Karimun berdasarkan penilaian yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekda Karimun, Dr Muhammad Firmansyah mengatakan, setelah melalui serangkaian kegiatan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan, Syahrul dalam hasil penilaiannya dinyatakan memenuhi persyaratan dan diberikan persetujuan secara resmi melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep 44/KO.0502/2020 yang ditetapkan pada Oktober yang lalu.

"Kami sangat bersyukur dengan hasil ini, walaupun mengalami sedikit keterlambatan akibat kondisi wabah pandemi Covid-19, namun penilaian kemampuan dan kepatutan yang dijadikan sarana bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk menyetujui atau tidaknya pihak yang mengisi jabatan Dewan Pengawas PD BPR Karimun dapat terlaksana dengan baik dan membuahkan hasil," kata Muhammad Firmansyah yang juga sebagai Ketua Tim Uji kelayakan dan kepatutan, Jumat (13/11/2020).

Muhammad Firmansyah menambahkan, Syahrul yang diusulkan pada 8 Juli 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Karimun kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus sebagai Dewan Pengawas terpilih yang selanjutnya akan ditetapkan untuk mengisi kekosongan jabatan PD BPR Karimun periode 2020-2024.

Muhammad Firmansyah berharap dengan penambahan Dewan Pengawas baru tentunya dapat memberikan energi baru dalam membantu mengawasi pelaksanaan tugas direksi serta memberikan pengaruh positif terhadap segmen bisnis dan kinerja pada BPR Karimun.

Terpisah, Hurnaini, selaku Ketua Pansel anggota komisaris PD BPR Karimun menyampaikan, sebagai bagian tahapan tugas akhir pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Panitia Seleksi telah membahas uji kelayakan dan kemampuan hasil OJK atas Syahrul, Jumat (13/11/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian yang diberikan OJK maka dalam rapat Pansel telah menetapkan kelulusan kepada yang bersangkutan karena telah memenuhi persyaratan dan disetujui untuk diangkat menjadi Dewan Pengawas PD BPR Karimun.

"Penetapan kelulusannya akan kita tuangkan dalam berita acara yang selanjutnya Bupati Karimun akan menetapkan Surat Keputusan pengangkatan Syahrul sebagai Dewan Pengawas PD BPR Karimun periode 2020-2024," kata Hurnaini, yang kesehariannya sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Sementara, Dedi Sahori selaku Kabag Perekonomian Setkab Karimun menjelaskan, hasil penilaian yang disampaikan OJK tersebut akan diserahkan kepada Bupati Karimun selaku pemegang saham untuk diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum penetapan dan pengangkatan calon dewan pengawas.

Kata Dedi Sahori, organ BUMD diberikan waktu OJK paling lama 90 hari untuk melakukan pengangkatan, sejak persetujuan Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.

Selain itu, kata Dedi Sahori, organ BUMD juga diharuskan melaporkan pengangkatan calon Dewan Pengawas kepada OJK paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal efektif pengangkatan anggota Dewan Pengawas oleh Pemegang Saham.

Dedi Sahori menyampaikan , sesuai ketentuan di OJK, apabila pengangkatan Syahrul sebagai Dewan Pengawas tidak dilakukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal persetujuan OJK maka persetujuan tersebut batal dan dinyatakan tidak berlaku.

Seperti diketahui, Syahrul yang kelahiran Kabupaten Bengkalis pada 22 Juni 1964 merupakan satu-satunya pelamar yang secara administrasi dinyatakan lengkap dan calon tunggal yang mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan calon komisaris PD BPR Karimun Periode 2020-2024 dan kini hasilnya telah memenuhi persyaratan dan lulus sebagai Dewan Pengawas PD BPR Karimun berdasarkan penilaian OJK Provinsi Kepri.

Editor: Gokli