Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus Ranperda Naker Terima Masukan Serikat Pekerja
Oleh : Ocep
Rabu | 30-05-2012 | 22:22 WIB

BATAM, batamtoday - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan (Pansus Ranperda Naker) DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan ranperda bersama dengan para pimpinan serikat pekerja, Rabu (30/5/2012).

Para pimpinan serikat pekerja yang hadir dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu antara lain Ketua FSPMI Batam Yoni Mulyo Widodo, Ketua FSPSI Batam Syaiful Badri, Ketua FSBSI Batam Ali Imran serta para pengurus teras lainnya.

Dalam rapat, para pimpinan serikat pekerja bergantian menyoal sejumlah pasal dalam ranperda yg mereka nilai perlu perbaikan.

Diantaranya Pasal 15 soal peningkatan produktifitas kerja, Pasal 33 soal perjanjian kerja waktu tertentu, Pasal 43 soal pengupahan serta Pasal 49 yang mengatur masalah pengawasan perusahaan.

"Pasal 15 saya rasa masih mengambang," ujar Masmur Siahaan, Ketua FSPSI Lomenik Batam.

Pasal 15 ayat 1, Ranperda Naker tercantum setiap pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan tugas dan bidangnya.

Ayat 2, pelaksanaan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud ayat 2 wajib dilaporkan kepada walikota atau pejabat yang ditunjuk.

"Peningkatan komptensi bukan saja tanggungjawab perusahaan, tetapi pemerintah daerah juga," sambung Ali Imran.

Kemudin Pasal 33, serikat pekerja mengusulkan agar ada aturan dalam pasal ini yang mewajibkan perusahaan untuk mempermanenkan status pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan saat bekerja.

Sedangkan Yoni Mulyo Widodo menyoal Pasal 43 yang dimintanya mencantumkan aturan yang lebih jelas mengenai upah sundulan.

"Pada banyak kasus, sering terjadi kerancuan upah sundulan. Seharusnya ada yg namanya appraisal. Tetapi banyak perusahaan mencampur aduk upah sundulan berdasarkan lama bekerja dengan upah sundulan untuk prestasi kerja," jelasnya.

Adapun usulan revisi untuk Pasal 49, serikat pekerja meminta ada penjelasan yang lebih rinci mengenai tim pengawas ketenagakerjaan dengan tim perlindungan tenaga kerja yang diatur pada Pasal 50.

"Perlu penjelasan yang detil kewenangan tim pengawas tenaga kerja supaya beda dengan tim perlindungan," ujar Masmur.

Namun demikian, Syaiful Badri mengatakan pihaknya mendukung pembentukan tim perlindungan yang diatur dalam ketentuan ini kerena sudah ada krisis kepercayaan serikat pekerja secara umum kepada kinerja para pengawas tenaga kerja selama ini.

Para Anggota Pansus yang dipimpin Mawardi Harni itu kemudian menyatakan menerima masukan dari para serikat pekerja tersebut dan berjanji akan membahasnya lebih matang secara internal.