Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Usulkan Verifikator Independen Jamkesmas Jadi Karyawan BPJS
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Rabu | 30-05-2012 | 16:28 WIB

JAKARTA, batamtoday - Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan rekrutmen tenaga Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) sejumlah 1.552 orang dapat dijadikan bagian karyawan BPJS. 

"Fungsi VIJ saat ini penting dalam hal mengevaluasi adanya peningkatan pemanfaatan Jamkesmas untuk meningkatkan nilai klaim Jamkesmas, sehingga perlu kita pertimbangkan VIJ otomatis menjadi karyawan di BPJS nantinya,” kata Herlini Amran, anggota Komis IX DPR RI, Rabu (30/5/2012). 

Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan bahwa dengan adanya UU BPJS ditargetkan meningkatkan  Kepesertaan Pengguna Jaminan Kesehatan mencapai sampai dengan 1.366%. 

Hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI meminta PT Askes dan PT Jamsostek juga telah mempertimbangkan rekrutmen tenaga Verifikator Independen Jamkesmas di BPJS nantinya. 

"Kita berharap PT Askes dan PT Jamsostek dapat menjalankan komitmennya sesuai dari hasil rapat dengar pendapat tadi untuk memprioritaskan rekrutmen VIJ otomatis menjadi karyawan BPJS,” pungkasnya. 

Verifikator Independen Jamkesmas/Tenaga Pelaksana Verifikasi merupakan tenaga yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan administrasi klaim meliputi aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, keuangan dan mampu melaksanakan tugasnya secara professional serta telah mengikuti pelatihan.

Verifikator Independen Jamkesmas ada bersamaan dengan diluncurkannya Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2008 sampai sekarang. 

Namun ketika ditetapkannya UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS yang menjadi perhatian verifikator independen pada pasal 60 ayat (2) huruf a yang menjelaskan bahwa kementrian kesehatan tidak akan menyenggarakan program Jamkesmas lagi karena sudah beralih menjadi universal coverage seiring telah disahkannya UU BPJS.