Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TPS Pelabuhan Parit Rempak Belum Beroperasi, Tunggu Izin Operasional dari Bea Cukai
Oleh : Freddy
Sabtu | 31-10-2020 | 09:56 WIB
kantor-pelabuhan-karimun1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tempat penimbunan sementara (TPS) di Pelabuhan Parit Rempak yang dikelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun melalui PT Karya Karimun Mandiri (KKM) sampai hari ini belum beroperasi karena izin operasional dari bea cukai belum diterbitkan.

Meskipun gudang TPS yang berada dalam lokasi pelabuhan Parit Rempak kecamatan Meral tersebut sudah dilakukan soft opening oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq sebulan lalu.

"Surat permohonan untuk mendapatkan izin operasional kegiatan sebagai TPS dari Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau melalui rekomendasi kepala kantor pelayanan pabean Bea Cukai (KPPBC) Tanjungbalai Karimun saat ini masih kita tunggu," kata Syahrial, Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun, Sabtu (31/10/2020).

Syahrizal mengatakan sekarang ini permohonan izin operasional sudah kita masukkan dan kita masih menunggu terbitnya izin operasional TPS yang katanya sedang diproses Kantor Pelayanan Pabean Bea Cukai Tanjungbalai Karimun.

"Izin operasional akan diterbitkan Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau setelah mendapat rekomendasi dari kepala kantor pabean Bea Cukai yang telah melakukan pengecekan fisik dan kelengkapan dokumen," ujarnya.

Syahrizal merasa optimis dan memastikan kalau izin operasional kegiatan TPS pelabuhan Parit Rempak akan segera ditertibkan karena segala persyaratan sudah dilengkapi.

"Tak ada alasan izin operasional tak diterbitkan karena segala persyaratan yang pokok sudah kita lengkapi," ungkapnya.

Rizal, panggilan akrabnya menjelaskan jika TPS Pelabuhan Parit Rempak sudah bisa beroperasi tentunya ini akan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah karena melalui TPS ini punya prospek yang menjanjikan, selain karimun lebih akan dikenal lagi.

Seperti diketahui bahwa pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang akan memulai operasional kegiatan sebagai TPS terlebih dahulu harus memiliki izin operasional dari kepala kantor pabean,selaku pihak yang mengawasi .

Biasanya Izin operasional akan diterbitkan setelah mendapat dilakukan pengecekan fisik dan kelengkapan dokumen dan juga
didasarkan surat pemberitahuan memulai operasional kegiatan sebagai TPS setelah dipenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 23/PMK-04 /2015 tentang Kawasan pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Selain itu di dalam Permenkeu tentang kawasan pabean dan TPS tersebut sudah ditegaskan terkait kewajiban dan tanggung jawab pengelola TPS dan juga persyaratan yang harus dipenuhi untuk suatu TPS seperti yang tercantum dalam pasal 18 yakni mengenai kewajiban dan tanggung jawab pengusaha TPS untuk menyediakan tempat pemeriksaan fisik barang, sarana pendukung pemeriksaan fisik barang, tenaga bongkar muat untuk mengangkat dan memindahkan barang dari dan kedalam peti kemas serta membuka kemasan barang.

Tempat Penimbunan Sementara, harus ada lapangan penimbunan, tempat pemeriksaan fisik barang, sarana pendukung pemeriksaan fisik barang berupa alat transportasi pengangkutan dan peralatan untuk memindahkan barang dari tempat pemeriksaan fisik barang seperti rubber tyred gantry,reach stacker dan truk forklift, hand falled, trolley dan penerangan.

Selain itu di pasal 19, suatu TPS harus menerapkan sistem komputer pelayanan TPS online secara mandatory, sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS dan menyediakan Media komunikasi data elektronik yang terhubung secara online dengan sistem komputer pelayanan kantor pabean

Sedangkan di pasal 20 pengusaha TPS harus menyediakan ruang,sarana,dan fasilitas kerja yang layak dan memadai bagi pejabat Bea Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan kepabeanan, papan petunjuk indentitas cctv pada pintu masuk dan keluar TPS serta tempat pemeriksaan fisik barang yang dapat diakses oleh pejabat bea cukai.

Editor: Yudha