Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Jatanras Polres Tanjungpinang Bekuk Maling Sepatu dan Hape
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 31-10-2020 | 09:41 WIB
pelaku-pencurian12.jpg Honda-Batam
Pelaku pencurian Septian Hadi Panhanu. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Septian Hadi Panhanu (25) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanujungpinang, atas aksinya yang nekat melakukan pencurian di salah satu ruko di Tanjungpinang, pada Selasa (27/10/2020) kemarin.

Pelaku baru berhasil diamamkan pada Jumat (30/10/2020) atas laporan yang dibuat oleh korbannya, dengan LP-B/128/X/2020/KEPRI/Res/SPK-Res TPI atas nama pelapor Rahmad Hidayat HN tanggal 29 Oktober 2020.

"Barang bukti yang turut kita amankan, satu buah samurai, dan sembilan keping Besi kulkas dan kuningan/tembaga kulkas," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.

Untuk barang bukti handphone Asuz Zenfone 5 telah dibuang di laut Jalan Rawasari Kota Tanjungpinang, sedankan sepasang sepatu olahraga masih dalam pencarian tim di lapangan.

"Hendphonenya sudah dibuang, sedangkan sepatu olahraga masih kita cari," sebut Rio.

Terungkapnya kasus ini, saat pelapor menghubungi Lina, untuk memberi tahu bahwa kontrak kamar sewa yang ditempati pelapor sudah selesai. Pelapor menuju ke ruko untuk mengambil barang-barang miliknya.

"Setibanya di kamar sewa, barang-barang milik pelapor sudah dalam keadan berantakan, kamudian menemukan tembaga kulkas di dalam kantong plastik, lalu menanyakan kepada Lina atas kejadian tersebut," terang Reza.

Atas aksi pelaku korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.

Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan, hingga Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa yang dicari sedang berada di Cafe Frame Jalan Kuantan.

"Selanjutnya kita menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan pelaku. Dari hasil interogasi singkat yang dilakukan petugas di Cafe Frame Jalan kuantan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian," timpal Reza.

Editor: Yudha