Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harga Batas Atas Rp 900 Ribu

Kadinkes Batam Peringatkan Rumah Sakit Jangan Pungli Biaya Swab Mandiri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 28-10-2020 | 18:28 WIB
41-dan-221.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi. (Dok)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan harga batas atas sebesar Rp 900 ribu untuk pelaksanaan tes swab secara mandiri di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyikapi informasi yang mengatakan ada rumah sakit swasta di Batam yang melakukan penarikan biaya melampaui batas atas yang telah ditetapkan.

"Saya tegaskan sekali lagi, biaya pelaksanaan tes swab telah ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp 900 ribu. Jadi, Rumah sakit apapun tidak boleh menarik biaya di atas yang telah ditetapkan," kata Didi, Selasa (27/10/2020).

Selain informasi itu, kata Didi, Tim Saber Pungli Polda Kepri tengah menyoroti adanya pungutan di atas batas tertinggi di salah satu Rumah Sakit tersebut.

Dimana, katanya lagi, berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu rumah sakit swasta di Batam melakukan penarikan biaya sebesar Rp 1,6 juta bagi peserta mandiri. Pihak rumah sakit beralasan, sampel yang harus diuji ke laboratorium yang berada di luar kota, sehingga dikenakan biaya tambahan untuk administrasi.

Didi menegaskan jika sudah diperingati masih ada rumah sakit yang memungut biaya lebih dari Rp 900 ribu, maka pihaknya akan laporkan ke Tim Saber Pungli Polda Kepri.

"Tarif Rp 900 ribu untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan," tambahnya.

Melalui grup WA, lanjutnya, seluruh rumah sakit sudah diperingatkan agar tidak mengutip biaya swab mandiri di atas tarif yang telah ditentukan.

"Batasan tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Apapun alasannya, rumah sakit tidak boleh melakukan pemungutan biaya diatas itu," tegasnya.

Natasan tertinggi, sambungnya, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukkan kasus Covid-19 kerumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjamin pembiayaan positif Covid-19.

Editor: Yudha