Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siapkan Memori Kasasi

Kejati Sebut Vonis Mindo Bukan Putusan Bebas Murni
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 29-05-2012 | 18:28 WIB
Mindo_Tampubolon.jpg Honda-Batam

AKBP Mindo Tampubolon.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap AKBP Mindo Tampubolon bukan merupakan putusan bebas murni.

"Kami menganggap, vonis majelis Hakim PN Batam terhadap AKPB Mindo itu bukan bebas murni," kata Bambang Panca, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, kepada wartawan, Selasa (29/5/2012). 

Oleh sebab itu, tambah Bambang, sampai sat ini pihak Kejaksaan Tinggi Kepri masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut, setelah 7 hari sesuai dengan waktu yang diberikan.  

Disinggung alasannya mengatakan kalau putusan yang dijatuhkan majelis hakim bukan merupakan vonis bebas murni, Bambang Panca enggan menjelaskan, dengan alasan kalau pihaknya akan menuangkan hal itu dalam memori kasasi yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung.

"Secara teknis, kami tidak bisa mengatakan alasannya. Tetapi yang jelas, sampai saat ini pihak kejaksaan masih menelaah dan mempelajari putusan hakim PN Batam yang membebaskan Mindo," ujarnya.

Ditanya mengenai bukti apa lagi yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum, dalam memori kasasinya nanti ke MA, lagi-lagi Bambang Panca yang saat itu didampingi seorang anggota tim JPU Kejati dalam kasus Mindo, Agung SH, berkelit kalau hal itu sudah merupakan teknis dalam memori Kasasi. 

"Itu kami tidak bisa jawab, karena itu sudah mengarah ke teknis hukum dalam memori kasasi," sebutnya.