Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AKKI Minta BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Nasabah
Oleh : Redaksi
Kamis | 22-10-2020 | 09:40 WIB
kartu-kredit1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengajukan perpanjangan relaksasi atau keringanan pembayaran tagihan kartu kredit masyarakat. Tak tanggung-tanggung, kebijakan yang berlaku pada Desember 2020 nanti diminta diperpanjang hingga akhir 2021 mendatang.

Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta mengakui pihaknya telah meminta regulator, dalam hal ini Bank Indonesia (BI), guna memperpanjang keringanan bagi nasabah kartu kredit di tengah pandemi corona.

Harapannya, BI dapat mengabulkan perpanjangan keringanan bayar minimum dari 10 persen dari total tagihan menjadi 5 persen. Selain itu, ia juga ingin batas maksimal bunga kartu kredit tetap dipertahankan di kisaran 2 persen per bulan atau 24 persen per tahun.

"Kami minta ke regulator, dalam hal ini BI, untuk memperpanjang kebijakan, kalau perlu sampai akhir tahun depan," ucapnya, Rabu (21/10/2020).

Permintaan diambil dengan pertimbangan bahwa masih banyak pemilik kartu kredit yang terdampak pandemi covid-19. Keringanan, menurut dia, memberikan kelonggaran kepada debitur untuk menggunakan uangnya di pos lain.

Selain itu, keringanan juga memberikan ruang bagi pemberi kredit untuk tetap memiliki pemasukan. "Kalau mengambil kebijakan pembayaran minimum diturunkan jadi masyarakat mampu membayar, tapi dengan cicilan lebih ringan," jelasnya.

Steve tak memungkiri bahwa pandemi corona menggerus laba 25 perusahaan yang tergabung dalam AKKI. Meski tak dapat merinci penurunan laba secara gamblang, namun ia menyebut volume transaksi selama pandemi turun sebesar 50 persen dari normal.

"Penurunan laba sudah pasti, saya tidak bisa menyampaikan berapa laba yang turun. Cuma dari volume kredit kan kaitannya dengan transaksi volume. Lalu, dari volume itu mengalami penurunan sebesar 50 persen dari normal," terang Steve.

Sedangkan untuk nilai transaksi, penurunan terjadi fluktuatif dari 50 persen hingga 70 persen. Normalnya, per bulan nilai transaksi kartu kredit yang tercatat di kisaran Rp 20 triliun - Rp 21 triliun dan selama pandemi hanya sebesar Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun.

Selama pandemi, meski AKKI masih menyalurkan kredit baru, namun dia menyebut kredit yang disalurkan turun drastis hanya setengah dari normal. Namun, dia tak merinci berapa kredit baru yang disalurkan.

"NPL (rasio kredit macet) menunjukkan kenaikan, mudah-mudahan disebabkan karena sales volume (volume penjualan) yang menurun," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pelaku bisnis untuk mengencangkan tali pinggang karena 'badai' covid-19 belum reda. Dia juga berharap, masyarakat atau pemilik kartu kredit untuk memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk memenuhi kewajibannya.

Jika terjadi gagal bayar, bisa jadi debitur lah yang mengalami kesusahan di kemudian hari karena tercatat memiliki rekam jejak yang jelek.

Sebelumnya, pada April lalu, BI memberikan keringanan bagi pemegang katu kredit dalam bentuk penurunan batas maksimal kartu kredit.

Selama ini, batas maksimal bunga kartu kredit dipatok sebesar 2,25 persen per bulan atau 27 persen per tahun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana suku bunga kartu kredit pernah menyentuh 36 persen per tahun.

Selain menurunkan batas maksimal bunga kartu kredit, Gubernur BI Perry Warjiyo bilang mengubah nilai pembayaran minimum kartu kredit dan mengubah besaran denda atas keterlambatan pembayaran.

Dalam aturan yang berlaku, pembayaran minimum kartu kredit dipatok sebesar 10 persen dari total tagihan atau minimal Rp50 ribu (mana yang lebih besar). Sementara, denda atas keterlambatan pembayaran sekitar 3 persen dengan jumlah maksimal Rp150 ribu.

Menurut Perry, kebijakan ini diberikan untuk menambah stimulus masyarakat dan bisnis kartu kredit di tengah pandemi covid-19, dalam rangka mendongkrak perekonomian.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha