Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Dua Perusahaan

KLHK Limpahkan Perkara Perambahan Hutan Lindung ke Kejari Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 20-10-2020 | 17:20 WIB
vicon-tahap-II.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Proses pelimpahan tahap II perkara perusakan huntan lindung dari KLHK ke Kejari Batam, Selasa (20/10/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus perambahan hutan lindung di kawasan Sei Hulu Lanjai dan Hutan Lindung Duriangkang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka atas perkara ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

"Hari ini kami melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam," kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK saat menggelar press realese di Kantor Kejari Batam melalui video teleconference, Selasa (20/10/2020).

Penyerahan tersangka dan barang bukti, kata Yazid, merupakan tindak lanjut dari surat Jampidum Kejagung RI kepada Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK terkait penyidikan berkas perkara kasus perambahan kawasan hutan dan perusakan lingkungan yang diduga dilakukan PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB).

Masih kata Yasid, kasus perambahan kawasan hutan lindung dan perusakan lingkungan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Hutan Lindung Duriangkang di Kota Batam secara ilegal.

Di mana, kata dia, di dua lokasi atau kawasan hutan tersebut didirikan kavling-kavling untuk kegiatan perumahan. Menanggapi pengaduan masyarakat tersebut, sebutnya, Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja bersama-sama dengan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK serta BP Batam pada tahun 2019 dan menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.

Pada saat melakukan kunjungan itu, terangnya, didapati kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam telah disulap menjadi kavling PT Kayla Alam Sentosa.

"Dari kegiatan itu, tim berhasil menemukan barang bukti berupa lahan terbuka seluas 6,188 Ha yang dijadikan kavling perumahan," ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, di lokasi kedua yakni Hutan Lindung Duriangkang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang diduga dilakukan PT Alif Mulia Jaya Batam (PT AMJB) dengan barang bukti berupa lahan terbuka seluas 7,094 Ha untuk pembuatan kavling perumahan.

"Dalam kasus ini yang menjadi tersangka adalah koorporasi. Yakni PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB)," tambahnya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa PT KAS dan PT AMJB harus dihukum dan diberikan denda yanh seberat-beratnya. Sebab, kata dia, akibat perbuatan kedua perusahaan merupakan tindak kejahatan luar biasa dan merugikan masyarakat dan negara, ditambah lagi dengan lingkungan yang telah mengalami kerusakan yang cukup parah.

"Dalam kasus ini, kedua perusahan dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 ltentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar," pungkasnya.

Untuk diketahui, press realese penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan di Aula Kantor Kejari Batam, yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, Kasipidum Novriadi Andra, Kasi Intel Fauzi serta Supartono, Kasubdit Penyidikan, Perambahan hutan, Ditjen Gakkum KLHK.

Editor: Gokli