Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabag Hukum Pemko Batam Disidang, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 20-10-2020 | 15:05 WIB
gratifikasi-kabagkum111.jpg Honda-Batam
Mantan Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Gratifikasi. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Senin (19/10/2020).

Pada persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam menghadirkan sedikitnya 4 orang saksi.

"Pada persidangan kemarin, kami menghadirkan 4 orang saksi untuk memberi keterangan terkait perkara yang tengah dijalani mantan Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti," Kata Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (20/10/2020).

Keempat saksi yang dihadirkan itu adalah Ahsan dari pihak swasta, Joniarto yang merupakan anak buah Hari Murti, Abdul Madian, seorang PNS dan Dini Hari Banarni yakni istri terdakwa.

Dijelaskan Fauzi, saksi Joniarto sendiri merupakan anak buah Hari Murti yang menjalankan pengerjaan proyek kelistrikan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang diperoleh terdakwa melalui perusahan miliknya, PT Haridi Jasinda Sepakat.

"Saksi ada 4 orang. Semuanya dimintai keterangan tentang bagaimana terdakwa menjanjikan proyek hingga saksi S menyerahkan uang Rp685 juta," terang Fauzi.

Dalam persidangan, kata dia, saksi Ahsan menjelaskan perihal pengenalan saksi S kepada terdakwa. Menurutnya, ia pertama kali kenal dengan saksi Abdul Madian yang tak lain adalah PNS dan termasuk dalam bagian di perusahan PT HJS milik terdakwa. Melalui Madian, S berkenalan dengan terdakwa.

"Dulunya, istri Madian ini juga bagian dari perusahaan terdakwa. Dan dia lah yang memperkenalkan S dengan terdakwa. Tapi sekarang Madian ini sudah lama tidak berkomunikasi dan tidak tahu terkait gratifikasi ini karena Madian sudah lama pindah ke Riau," ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, istri terdakwa memberikan keterangan bahwasanya ia mengetahui adanya transaksi uang masuk ke rekening pribadinya sebesar total Rp600 juta. Uang tersebut dikirim sebanyak dua kali masing-masing senilai Rp300 juta.

"Awalnya dikirim Rp 300 juta di Bulan Mei dan yang kedua Rp300 juta juga di Bulan Juni," tambah Fauzi.

Kendati mengetahui adanya transaksi uang masuk ke rekeningnya, sambungnya, saksi Dini mengaku tidak mengetahui perihal perencanaan proyek Pasar Rancaekek tersebut.

"Saksi S cuma pernah bilang ada proyek Rancaekek, tapi detailnya dia nggak tahu," timpalnya.

Masih kata Fauzi, proses pembuktian atas kasus ini masih terus berlangsung di Pengadilan. Persidangan masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Pada persidangan ebelumnya, urai Fauzi, JPU juga telah menghadirkan 2 orang saksi yakni S dan SG. Keduanya memberikan keterangan tentang gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa Hari Murti.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa terdakwa Hari Murti menggunakan jabatannya untuk meminta uang kepada S dengan menjanjikan berbagai proyek di wilayah Pemko Batam dan proyek swasta.

Editor: Dardani