Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenag Gratiskan Sertifikasi Halal 3.283 Pedagang Mikro dan Kecil
Oleh : Redaksi
Selasa | 20-10-2020 | 12:04 WIB
menag-fachrul141.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Agama Fachrul Razi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan fasilitas gratis sertifikasi halal kepada 3.283 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di tahun ini.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku UMK dalam memproduksi barang halal serta upaya mendorong implementasi dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Fasilitas ini juga dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal dan mulai merealisasikan kebijakan pemerintah yang tidak mengenakan biaya sertifikasi halal bagi pengusaha mikro dan kecil," ujarnya dalam Peresmian Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manejemen Produk Halal, Selasa (20/10/2020).

Menurut Fachrul Razi, UU JPH memberikan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

"Karenanya penting bagi pelaku usaha memahami jaminan produk halal sekaligus memastikan bahwa produk yang dijual dan diperdagangkan di masyarakat telah memenuhi aspek kehalalan," tuturnya.

Fachrul Razi juga mengingatkan bahwa pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 lalu membawa implikasi yang tidak sederhana. Pasalnya, menurut statistik, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta.

Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, itu berarti ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal.

Jumlah ini sangat besar sehingga membutuhkan dukungan kapasitas dan kemampuan SDM pengelola layanan infrastruktur halal, auditor halal yang kompeten, ketersediaan penyelia halal sebaran lembaga pemeriksa halal hingga sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang seluruh proses tersebut.

"Meski demikian kami menyadari bahwa maslahat dan manfaat yang akan diperoleh pelaku usaha dari kewajiban bersertifikat halal kendala dan tantangan itu tidak boleh menurunkan niat kita semua," tandasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha