Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Gunung Kijang Ringkus Dua Maling Kabel PLN, Satu Anak di Bawah Umur
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 17-10-2020 | 17:04 WIB
maling-kabel1.jpg Honda-Batam
Polsek Gunung Kijang saat merilis pengungkapan kasus pencurian maling kabel PLN, Sabtu (17/10/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus dua spesialis pencuri kabel milik PLN. Aksi yang sudah digelut para pelaku sejak tahun lalu kini kandas di balik jaruji bersi.

Kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi menyampaikan, baru dua pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing YP (22) dan satu lagi anak di bawah umur, SS (17).

"Sebenarnya ada satu lagi, hanya saja pas diringkus pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil kabur. Tetapi kita akan berusaha untuk mencarinya, sesuai ciri-ciri yang sudah kita kantongi," kata Monang, saat konfrensi pers di Mapolsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (17/10/2020).

Dari hasil penyidikan terhadap kedua pelaku, mereka sudah melakukan aktivitas pencurian kabel milik PLN ini, sejak tahun 2019. Tentunya dengan TKP yang berbeda-beda.

"Hanya saja, untuk di wilayah hukum kita (Polsek Gunung Kijang) baru dua TKP, dan itu keburu kita amankan," ujar Monang.

Untuk TKP yang lainnya, Monang akan segera berokoordinasi dengan Polsek Bintan Utaran dan juga Polres Bintan. "Untuk pengembangan kita nanti koordinasi lagi," sebut Monang.

Keduanya ditangkap bersama barang bukti pada Rabu (14/10/2020) kemarin, setelah sebelumnya sempat berhasil dan menjual hasil curiannya, dengan total ditaksi sekitar Rp 3,5 juta.

"Dari situ kita lidik, alhasil saat mereka hendak melancarkan aksinya ketangkap basah oleh kita. Langsung kita bawak ke Polsek untuk ditindaklanjuti," tutup Monang.

Editor: Gokli