Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Gunung Kijang Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
Oleh : Harjo
Sabtu | 17-10-2020 | 12:52 WIB
curi-kabel-pln1.jpg Honda-Batam
Ekspose penangkapan tersangka pencurian kabel listrik di Gunung Kijang. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus YP dan SS, warga Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan yang sedang beraksi kasus pencurian kabel PLN di area tiang listrik Km. 18 Kelurahaan Toapaya Asri.

Kapolsek Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari adanya laporan dari pihak PLN Kijang Kabupaten Bintan, yang melaporkan kejadian kehilangan Kabel listrik jenis A3C (All Aloy Aluminium Conductor) ukuran 240 mm, dilokasi tiang listrik PLN jalan lintas barat Km 18 Kelurahan Toapaya Asri pada hari Senin (12/10/2020) lalu.

Selanjutnya, personil Polsek Gunung Kijang, pada Rabu (14/10/2020) akhirnya dapat menemukan pelaku bersama hasil curiannya dan kenderaan roda empat Merk Suzuku Ertiga warna hitam BP 1519 TI yang digunakan untuk membawa hasil curiannya.

"Ternyata tersangka melakukan aksi pencurian kabel listrik dua kali, ditempat yang sama yang pertama dilakukan 3 (tiga) orang dan yang kedua hanya 2 orang, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kemungkinan ditempat yang lain pun ada kejadian yang sama," ujar Kapolsek saat ekspose ke media, Sabtu (17/10/2020).

Dijelaskannya, kabel listrik A3C ukuran 240 mm hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku.

"Adapun modus yang digunakan tersangka, dengan memanfaatkan aksinya pada waktu malam hari, dimana aktifitas masyarakat sangat terbatas dan pelaku pernah berkerja dibagian jaringan PLN dan mengetahui kabel yang dicurinya tidak dialairi aliran listrik," ungkapnya.

Kedua pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Polsek Gunung Kijang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku SS diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana Juncto UU RI 11 TAHIN 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, sedangkan Pelaku YP diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana Juncto Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.

Editor: Yudha