Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Aan Sugianto Akui Semua Harta Kekayaannya dari Hasil Penyelundupan Narkoba
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 16-10-2020 | 17:38 WIB
aan-tppu.jpg Honda-Batam
Sidang online pemeriksaan terdakwa Aan Sugianto di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aan Sugianto, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TTPU) kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (14/10/2020) lalu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dipimpin ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Efrida Yanti dan Yoegi Anugrah Pratama digelar secara online melalui video teleconference.

Dalam keterangannya, terdakwa Aan Sugianto mengakui seluruh harta kekayaannya berupa rumah, mobil dan emas didapatkan dari hasil kejahatan penyelundupan narkoba. "Dari kegiatan penyelundupan narkoba, saya berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp 1 miliar. Uang yang saya kumpulkan digunakan untuk membeli rumah, mobil serta emas," kata Aan dari dari tahanan Rutan Batam.

Selain itu, kata dia, dalam menjalankan aksi penyelundupan itu, dia berperan sebagai koordinator pada perantara yang membawa narkoba dari Malaysia ke seluruh kota di Indonesia. "Saya ditunjuk jadi koordinator dalam penyelundupan sabu," ujarnya.

Dikatakan Aan, tugasnya hanya sebagai koordinator penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam. Sedangkan untuk berapa total berat sabu yang diselundupkan, dia tak tahu persis.

Ia mengaku hanya mengetahui, sabu itu diselundupkan dengan cara dimasukan dalam suatu tempat seperti speker, tabung gas dan lainnya. Jika ditotal, mungkin sabu itu memiliki berat ratusan kilo.

"Sudah tiga kali jadi koordinator, tetapi saya tidak tahu berapa banyak sabu yang diselundupkan. Perkiraan ada ratusan kilogram," terang pria paruh baya ini.

Menurut dia, upah yang diterima sebagai koordinator penyelundupan sabu cukup besar. Tiga kali beraksi, dia mendapat upah hampir Rp 1 miliar. Uang itu kemudian dibelikan rumah seharga Rp 500 juta, mobil Rp 200 juta dan emas Rp 100 juta.

"Saya juga mengirim uang ke saudara, tetapi jumlahnya tidak banyak, paling sejuta dua jutalah," ungkapnya.

Selain mengakui perbuatannya, Aan juga minta keringanan hukuman atau tidak diambil hartanya. Sebab sejak dipenjara dia tak bisa lagi membiayai keluarganya. Apalagi, keluarganya hidup dalam kondisi pas-pasan.

"Saya menyesal dan mohon keringanan hukuman. Saya berharap majelis hakim punya pertimbangan hukuman, apalagi saya sudah tak bisa menafkahi keluarga," beber Aan.

Hakim Christo yang mendengar terdakwa sempat tidak yakin dengan keterangan tersebut. Christo yakin, terdakwa mendapatkan jumlah lebih dari yang diakui.

"Hukumanmu mungkin tak bisa ringan lagi, karena sudah divonis seumur hidup. Tetapi kami bisa pertimbangan lain jika kamu mau jujur," tegas hakim Christo.

Usai mendengar pernyataan hakim, sidang pun ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti minta waktu 2 minggu untuk mengajukan tuntutan.

Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, terdakwa Aan Sugianto dijerat dengan pasal Pasal 3 UU RI momor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Gokli