Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Bandar Sabu di Sengkuang
Oleh : Hadli
Selasa | 13-10-2020 | 15:08 WIB
A-BB-SABU-BATAM.jpg Honda-Batam
Barang bukti sabu milik bandar yang ditangkap polisi di Sengkuang. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap satu orang laki-laki karena memiliki narkotika berbentuk kristal bening yang diduga adalah Sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, penangkapan kepada tersangka Rendi Penti Ardi alias Rendi (24) dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2020 sekitar pukul 19.06 Wib.

"Tersangka diduga sebagai bandar sabu. Barang bukti yang diamankan berjumlah 2.70 Gram Sabu yang terdiri dari lima paket," kata Mudji, Selasa (13/10/2020).

Warga Bukit Makmur Blok B RT001/RW003 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar diduga mengedarkan barang haram tersebut disekitar tempat tinggalnya.

"Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dikembangkan," jelas mantan Waka Polres Barelang tersebut.

Editor: Dardani