Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Tangkap 5 Orang Pelaku Pencurian dan Perusakan 2 Sekolah
Oleh : Freddy
Senin | 12-10-2020 | 19:28 WIB
5-vandalisme.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS saat merilis pengungkapan kasus perusakan sekolah, Senin (12/10/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun berhasil mengungkap dan mengamankan 5 remaja yang melakukan pencurian dan vandalisme aksi perusakan di SMPN 2 dan SMAN 1 Karimun, Minggu (11/10/2020).

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono dan Kasubag Humas Polres Karimun dalam konfrensi Pers, Senin (12/10/2020) menyampaikan bahwa Polres Karimun berhasil mengungkap dan mengamankan 5 remaja masih dibawah umur yang terlibat kasus pencurian dan perusakan dengan aksi corat-coret dengan kalimat tak senonoh di 2 sekolah yakni SMPN 2 dan SMAN 1 Karimun.

Kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS, adapun kelima remaja dibawah umur yang diamankan tersebut yakni GL (14) tahun, AJ (15) tahun, AL (14 tahun), HS (13 tahun) dan IK (13 tahun) dan dari para pelaku tersebut satu orang yang masih sekolah.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS menjelaskan kronologis kejadian yang dilakukan oleh para pelaku di dua TKP berbeda dengan hari yang berbeda yakni untuk TKP pertama di SMAN 1 Tebing terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 pada jam 06.00 WIB.

Aksi perusakan dilakukan oleh tiga orang yakni GL, AJ dan AL, dimana para pelaku merasa kesal karena tidak bisa masuk keruangan guru untuk mengambil uang dan kemudian pelaku langsung melakukan pengrusakan terhadap sarana milik sekolah seperti pot bunga, gelas, piring, kursi meja dan kran air.

Sedangkan untuk TKP kedua dilakukan di SMPN 2 Karimun pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020 pada jam 16.00 wib dilakukan 4 orang yakni HS, AJ, AL dan IK ,para pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan cara masuk perkarangan sekolah dengan cara memanjat pagar dan masuk keruangan kelas IX untuk menulis kata-kata tidak terpuji di papan tulis.

Sambung Kapolres ,tidak hanya disitu pelaku juga melakukan aksi corat coret photo guru dan setelah puas melakukan aksinya kemudian pelaku mencongkel pintu jendela disalah satu ruang guru dengan menggunakan gunting dan besi garpu tanaman, setelah berhasil para pelaku mengambil barang berupa minuman air kaleng, celana olahraga dan uang sebesar Rp 17 ribu.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa celana olahraga sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di TKP seperti Pot Bunga, Spidol, Gunting, Garpu tanaman dan 2 buah photo," kata Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan AS, dalam siaran pers,Senin (12/10/2020).

Kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS, kasus ini masih terus didalami dan kelima pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena para pelaku semuanya masih dibawah umur maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait langkah selanjutnya.

Editor: Gokli