Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PLP Tanjunguban Limpahkan Penyidikan Ilegal Fishing KIA Malaysia ke PSDKP Batam
Oleh : Harjo
Sabtu | 10-10-2020 | 17:38 WIB
limpah-KIA.jpg Honda-Batam
Proses pelimpahan penyidikan perkara ilegal fishing dari PLP Tanjunguban ke PSDKP Batam, Sabtu (10/10/2020). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Tanjunguban melimpahkan penyedikan kasus ilegal fishing yang dilakukan kapal ikan berbendera Malaysia ke PSDKP Batam.

Penyerahan barang bukti berupa satu unit kapal serta terduga pelaku yang merupakan nahkoda dan ABK dilakukan pada Sabtu (10/10/2020).

Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjunguban, Capt Handry Sulfian menyampaikan, barang bukti berupa kapal ikan berbendera Malaysia dan 5 terduga pelaku yakni 4 WN Malaysia dan 1 WNI telah diserahkan kepada PSDKP Batam, guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun 5 kru KIA berbendera Malaysia itu, yakni Nurdin (nakhoda), Saharudin, Norlan, Syamsudin dan Muhammad Hisyam. "Saat kapal diperiksa memang tidak ada lengkapan dan izin sesuai aturan yang berlaku dan sudah melakukan penangkapan ikan sekitar 500 Kg," terangnya.

Sementara itu, Salman Mokoginta, Kepala PSDKP Batam, mengatakan deegan sudah diserhakannya penanganan kasus pencurian ikan yang dilakukan kapal berbendera Malaysia, maka, akan langsung dilakukan pemeriksaan hingga penyidikan, sebagai langkah proses hukum terhadap para terduga pelakunya.

Sebelumnya, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjunguban kembali menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asing penangkap ikan. Kapal tersebut berjenis trowl dengan nama Kapal JHF 5183 T berbendera Malaysia yang memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia di perairan Kepulauan Berakit, Kepulauan Riau.

Editor: Gokli