Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buron Selama 18 Bulan, Polres Karimun Tangkap Tersangka Pencabul Anak Tiri di Riau
Oleh : Freddy
Jum\'at | 09-10-2020 | 19:36 WIB
karimun-dpo-cabul.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS saat konfrensi pers penangkapan DPO cabul dari Rokan Hulu, Riau, Jumat (9/10/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tersangka pencabulan anak berinisial Z (45), yang sudah buronan selama 1 tahun 6 bulan, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Karimun di Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (7/10/2020).

"Tersangka Z yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sudah berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Karimun di Rokan Hulu Provinsi Riau setelah menjadi buron selama 1 tahun 6 bulan," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS, dalam siaran persnya, Jumat (9/10/2020).

Kapolres menjelaskan, tersangka Z yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan tindak pidana cabul yang terjadi pada bulan Febuari 2019 lalu dan selama 1 tahun 6 bulan, pelaku merupakan DPO Polres Karimun.

Dijelaskannya, tersangka melakukan aksi bejatnya pada 17 Februari 2019, sekira pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun. Saat itu, ibu korban tidak berada di rumah dan tersangka memanggil korban berinisial NV yang masih bersekolah menengah pertama, menyuruh korban memijat tersangka, namun yang terjadi setelah korban masuk ke kamar tersangka langsung memaksa korban.

"Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik guna alat bukti dan tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum atas perbuatannya," jelasnya.

Diceritakan Kapolres, perbuatan bejat pelaku diketahui sehari setelah kejadian oleh guru korban yang mana korban mengeluhkan sakit dan kemudian korban menceritakan kejadian yang dialami korban sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun.

Sambung Kapolres, berdasarkan keterangan sementara saat ini pelaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak satu kali, namun pihak penyidik akan mendalami dalam proses penyidikan.

"Tersangka Z dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Kapolres Karimun.

Editor: Gokli