Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disergap Polisi, Pengedar Sabu di Tanjungpinang Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 09-10-2020 | 17:47 WIB
barbuk-SJ.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang diamankan Polisi dari seorang pengedar sabu, SJ, di Tanjungpinnag. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Handjoyo Putro RT01/RW06, Batu IX, Tanjungpinang Timur, Rabu (7/10/2020).

Tersangka inisial SJ (44), saat diringkus berusaha menghilangkan barang bukti, berupa dua paket sabu yang dilempar ke pinggir jalan. Namun, aksi pelaku ketahuan Polisi, hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.

"Barang bukti sempat dibuang, tetapi kita periksa dan SJ mengakui bawah barang tersebut miliknya," kata Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Jumat (9/10/2020).

Dikatakan Ronny, SJ ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Berbekar informasi itu, Polisi mulai melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan saat SJ berada di pinggir jalan.

"Selain dua paket sabu dengan berat 1,10 gram, kita juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka," kata Ronny.

Tersangka, kata Ronny, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Hasil tes urine, pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu," tutupnya.

Editor: Gokli