Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan Barang Bukti Sabu 4 Kg Lebih

BNN Kepri Bekuk 3 Kurir Sabu Jaringan Internasional di Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Jum\'at | 09-10-2020 | 12:20 WIB
ekspos-bnnp1.jpg Honda-Batam
BNNP Kepri gelar ekspos pemusnahan barang bukti. (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil menangkap tiga orang tersangka peredaran gelap narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu 4.040 gram, Minggu (20/9/2020).

"Total jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 4.040 gram," ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Ricard Nenggoland saat gelar ekspos pemusnahan barang bukti di gedung BNNP Kepri, Jumat (9/10/2020).

Ricard menjelaskan, pada Minggu (20/9/2020), sekira pukul 06.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu berasal dari Malaysia.

Pada pukul 12.00 WIB, pihanya melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan. Tersangka B (44) merupakan warga setempat yang bekerja sebagai buruh.

"Petugas mendapati dari tersangka B sebanyak 1 buah tas punggung berwarna hijau yang di dalamnya terdapat 4 bungkus makanan dan minuman berisikan sabu," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka B yang menyuruh mengambilkan sabu tersebut adalah AA (51) nelayan di Tanjungpinang.

"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AA yang saat itu sedang berada di Jalan Jawa, Kota Tanjungpinang," ungkap Ricard.

Jenderal bintang satu ini melanjutkan, keesokan harinya, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 10.00 Wib tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama AM (DPO) dan S (DPO) berada di Jakarta untuk mengantarkan 4 bungkus Sabu tersebut kepada tersangka H (25). H merupakan petani di Wakatobi Provinsi Sulawesi Utara.

Ricard yang didampingi Kabid Berabtas BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari menambahkan, sekitar pukul 13.50 Wib, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H di jalan Perumahan Indah Sungai Lekop Bintan Timur.

Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, bahwa tersangka AA merupakan jaringan narkoba jenis sabu di Pulau Penyengat. Tersangka H dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta yang sudah diterima Rp 1 juta, tersangka AA dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta yang sudah diterima Rp 3 juta.

Kemudian tersangka A dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta untuk mengambil sabu dan ketiganya mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman sabu. Pemilik barang adalah AM (DPO) yang berada Jakarta.

"Barang tersebut rencananya akan diantar ke pembelinya L (DPO) di Bangka Belitung oleh tersangka H. Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 20.200 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba," papar Ricard.

Dari jumlah sabu yang diamankan, sebanyak 3.912,9 gram dimusnahkan dan 127,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutup Ricard.

Editor: Yudha