Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Kasus Tangkapan Lima Ton Solar PT BAS Dihentikan
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 28-05-2012 | 13:02 WIB

BATAM, batamtoday - Proses hukum kasus tangkapan truk tangki yang mengangkut 5.000 liter (5 ton) solar yang diduga ilegal milik PT Bintang Abadi Sukses (BAS) oleh Sat Brimob Polda Kepri beberapa waktu lalu akhirnya dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. 

 

"Kami tidak bisa melanjutkan kasus ini karena ternyata surat jalan pengangkutan solar tersebut tertinggal di rumah. Dan (surat jalan-red.) sudah diserahkan kepada kami," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Achmad Yudi Suwarso, Senin (28/05/2012). 

Achmad mengatakan berdasarkan pengakuan dari Amires, sopir yang mengendarai truk tangki itu, surat jalan yang dimiliki tertinggal saat dirinya menjalani pemeriksaan di Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. 

Diberitakan sebelumnya, mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi BP 9092 DA membawa 5000 liter atau 5 ton BBM jenis solar dari Jembatan II Barelang menuju  PT EMR, Tanjunguncang. Setibanya di Simpang Barelang, mobil tangki ini diamankan oleh tiga orang anggota Sat Brimob Polda Kepri, Rabu (19/4/2012) pagi. 

Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, Amires dan satu orang kernetnya tidak dapat menunjukkan dokumen- dokumen pengiriman solar tersebut. Sehingga, keduanya dan barang bukti digiring ke Mako Brimob dan selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri. 

Sedangkan, barang bukti berupa mobil tangki dan isinya diamankan di halaman belakang Mapolda Kepri. Namun, seminggu setelah penyerahan, Sabtu (28/04/2012) Ditreskrimsus mengizinkan Amires untuk membawa pulang mobil tangki dengan 5 ton solar tersebut dengan alasan untuk dititipkan kepada pemilik demi keamanan bersama. Hingga kemudian kasus ini dinyatakan dihentikan karena tidak terbukti adanya penyelewengan solar.