Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irawan, Bandar Ganja di Jodoh Trade Center Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 07-10-2020 | 18:20 WIB
daring-ganja-jodoh.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaa surat dakwaan bandar ganja di PN Batam, Rabu (7/10/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Irawan alias Wawan, bandar ganja yang ditangkap Polisi di Komplek Jodoh Trade Centre, blok B nomor 1 RT04/RW05, Batuampar, dengan barang bukti 6.806 gram, terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Dedi Simatupang, penangkapan terhadap terdakwa Irawan berdasarkan informasi dari saksi Parlindungan Siregar (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang lebih dahulu ditangkap Polisi.

"Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah Polisi mendapat informasi bahwa sebagian ganja milik saksi Parlindungan Siregar masih disimpan oleh terdakwa Irawan," kata Dedi membacakan surat dakwaan melalui video teleconference, yang didengarkan majelis hakim Yoedi Anugrah, Efrida Yanti dan Christo EN Sitorus di PN Batam, Rabu (7/10/2020).

Dari informasi tersebut, kata Dedi, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Irawan. "Saat ditangkap, terdakwa mengaku sebagian ganja itu disembunyikan di dalam sebuah mobil rusak merk Toyota Corolla warna Silver BP 1197 ZD yang sedang terparkir di Taman Nagoya Indah F-12 RW 00/00 Batam," terangnya.

Ketika mendatangi mobil itu, lanjutnya, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan kurang lebih 7 bungkus kantong plastik bening berisikan daun ganja kering siap edar seberat 6.806 gram.

"Atas perbuatannya terdakwa Irawan alias Wawan dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati," tambahnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pekan depan, untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Gokli