Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu 2 Kg Lebih dari 8 Tersangka
Oleh : Hadli
Selasa | 06-10-2020 | 18:57 WIB
cek-sabu-musnah.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan sabu 2Kg lebih di Mapolda Kepri, Selasa (6/10/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2.559,68 gram dari delapan tersangka.

Pemusnahan dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting didampingi Kaur Penmas Humas Polda Kepri, AKP Sarifudin di Mapolda Kepri, Selasa (06/10/2020).

Dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Balai POM dan LSM serta awak media, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam tong berisikan air panas.

Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting menjelaskan, dari tersangka SY diamankan barang bukti seberat 1.057 gram oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang, Kota Batam pada 14 September 2020.

"Berdasarkan pengembangan, 3 orang tersangka berhasil ditangkap masing-masing ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 gram di Perumahan Graha Nusa Batam Blok B No. 38 RT. 02 RW 28 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam," jelas Dasmin.

Selanjutnya, 2 orang tersangka RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 gram yang diamankan oleh Subdit III di Perumahan Jupiter Residence Blok A 5 No. 02, Kecamatan, Batuaji, Kota Batam pada 18 September 2020.

Dua tersangka lainnya berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 gram diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda kepri di Kavling Pelopor RT 02 RW 01 No. 5 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan, Sagulung Kota pada 22 September 2020.

"Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode September 2020 dengan jumlah 4 laporan polisi dengan 8 orang tersangka," tutur dia.

Dasmin menjelaskan, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari 8 orang tersangka tersebut adalah 2.663,68 gram asal Malaysia yang akan diedarkan di Batam, Kepulauan Riau.

Dari barang bukti tersebut, dilakukan pemusnahan sebanyak 2.559,68 gram, sisanya sebanyak 104 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau. "Dari barang bukti seberat 2.663,68 gram yang berhasil diamankan sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 jiwa masyarakat," jelas dia.

Pantauan di lapangan, sebelum dimusnahkan, satu persatu sabu yang ada di dalam kantong plastik dicek keabsahannya oleh personel Biddokes Polda Kepri di hadapan perwakilan yang hadir.

Setelah direbus, sabu tersebut dibuang ke dalam septic tank yang dikawal personel Bidpropam Polda Kepri.

Atas perbuatannya, ke-8 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Editor: Gokli