Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menghilang 1 Tahun, Terpidana Narkoba Buronan Kejati Sumsel Tertangkap di Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 06-10-2020 | 18:36 WIB
anita-buron.jpg Honda-Batam
Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun, terpidana 12 tahun kasus narkotika saat akan dibawa kembali ke Sumatera Selatan, Selasa (6/10/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam, berhasil menangkap Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun, terpidana kasus narkoba yang telah menjadi buron selama satu tahun lebih.

Penangkapan terhadap terpidana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (6/10/2020).

"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumah Kelurahan Tanjung Buntung RT01/RW16 Blok A nomor 71, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Senin (05/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB," kata Polin.

Polin menjelaskan, terpidana Anita Anggraini merupakan terdakwa atas perkara tindak pidana narkotika yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019 lalu.

Terpidana, kata dia, dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam jual atau menerima narkoba. "Dalam kasus ini, dia dihukum pidana selama 12 tahun. Selain itu, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan pidana kurungan," ujarnya.

Polin menegaskan, Anita sempat menjadi buron selama 1 tahun lebih karena berhasil melarikan diri dari pengawalan dengan cara berpura pura sakit. Memanfaatkan kelengahan para petugas, sebutnya, Anita berhasil kabur sehingga persidangan dilanjutkan dengan In Absentia atau putusan tanpa dihadiri terdakwa.

Hingga saat ini, lanjutnya, terpidana Anita Anggraini telah dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani proses hukumannya. "Sore ini, Anita akan diterbangkan ke Banyuasin menggunakan maskapai Lion Air untuk menjalani proses hukum selanjutnya," timpalnya.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Gabungan, sambungnya, merupakan keberhasilan tim Tabur ke-88 di tahun 2020 dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 ini digulirkan bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya," pungkasnya.

Editor: Gokli