Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Mantan Sekwan Asril

Kamaluddin Akui Teken Kontrak Pengadaan Snack dan Nasi Kotak
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 03-10-2020 | 14:04 WIB
A-KAMAL-SIDANG_jpg21.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin menjadi saksi dalam persidangan mantan Sekwan DPRD Batam, Asril. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, dihadirkan jadi saksi dalam persidangan mantan Sekretaris DPRD Batam, Asril, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jum'at (2/10/2020).

Asril tersandung kasus korupsi anggaran belanja unsur pimpinan DPRD Kota Batam masa anggaran 2017-2019 senilai Rp 2,160 miliar.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin ketua majelis hakim Guntur Kurniawan, didampingi Suherman dan Albiferri dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Batam, Mega Tri Astuti.

JPU menghadirkan 7 orang saksi, yakni Refandi Guci, Lina Suhartiningsih, Raja Basri, Raja Rita Desita, Muhammad Kamaluddin, Dewi Rensiska Tiofani Simarmata dan Farjudi.

Wakil Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin hadir dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Wisata Bhakti Madani (WBM) --salah satu vendor yang terlibat dalam kegiatan korupsi anggaran belanja fiktif di DPRD Batam.

Dalam kesaksiannya, politisi Partai Nasdem itu mengatakan, PT WBM melalui komisaris (alm) Raja Mustari mendapatkan proyek pengadaan konsumsi dari Adi Wiboho, yang tidak lain merupakan staf di DPRD Batam.

Dalam proyek pengadaan tersebut, Kamal, begitu dia akrab disapa, selaku Direktur PT WBM mengaku menandatangani 2 kontrak belanja konsumsi snack dan nasi kotak.

"Saya menandatangani kontrak belanja konsumsi snack dan nasi kotak dengan nmor kontrak: 03/A.K/PPK/SEKWAN-BTM/I/2018 tanggal 19 Januari 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 59.880.000.

Sedangkan kontrak belanja konsumsi snack dan nasi kotak Waka II DPRD dengan masyarakat tahun 2017 sebagaimana kontrak No: 06/SPK/PPK-SET/AK/APBD-BTM/I/2018 tanggal 18 januari 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 119.760.000," kata Kamal, Jumat (2/10/2020).

Meski menandatangani, Kamal mengaku tidak mengetahui keseluruhan kegiatan tersebut dikarenakan pada saat itu, (alm) Raja Mustari yang mengikuti seluruh kegiatan.

Lanjut Kamal, dirinya mulai masuk dan mengikuti kegiatan tersebut pada saat (alm) Raja Mustari meninggal dunia di tahun 2018 dan hanya mengerjakan 30 persen dari sisa proyek yang dianggarkan.

"Ketika (alm) Raja Mustari meninggal tahun 2018, saya yang melanjutkan. Ketika saya menghendle, saya hanya memegang sekitar 30 persen kegiatan saja," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, penasehat hukum Asril, Khoirul Akbar langsung mempertanyakan maksud dari keterangan saksi Kamal, yang menyebutkan hanya memegang 30 persen kegiatan.

"Maksud dari 30 persen kegiatan ini bagaimana? ada kegiatannya atau tidak. Jika tidak, berarti bapak Kamal hanya melanjutkan sisa anggaran 30 persen oleh Komisaris saja kan," pungkasnya.

Hal ini pun langsung mendapati tanggapan dari Kamal. "Ya benar saya hanya melanjutkan dan kegiatan itu tidak ada. Saya ngaku saya salah dan uang juga sudah saya kembalikan saat di panggil oleh Kejaksaan sebesar Rp 9.714.596," tutupnya.

Sidang kasus korupsi senilai Rp 2,160 miliar anggaran belanja unsur pimpinan DPRD Kota Batam masa anggaran 2017-2019 ini akan kembali dilanjutkan pada, Kamis (8/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Editor: Dardani