Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Pengunggah Kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono di Sumut
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 02-10-2020 | 12:20 WIB
diborgol11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik akun facebook Oliver Leaman S yang mengunggah foto kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan wajah bintang film porno 'Kakek Sugiono' hingga menjadi viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kabupaten Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (2/10/2020).

"Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Dia menuturkan bahwa penangkapan Oliver berdasarkan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 Sept 2020.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengunggah gambar tersebut ke akun facebook miliknya. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit telepon genggam, 1 simcard beserta akun facebook atas nama Oliver Leaman S.

"(Pelaku) Kecewa tentang pernyataan Pak Ma'ruf Amin di channel Youtube," ujar Argo.

Pengunggah itu diketahui merupakan Ketua MUI tingkat Kecamatan serta oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kota Tanjung Balai.

Pengunggah turut menulis narasi dalam unggahan kolase foto tersebut dengan kalimat 'Jangan kau jadikan dirimu seperti ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di alam barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Salat Jumat'.

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Tanjungbalai melaporkan pembuat kolase itu ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha