Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mereka Bicara Tentang Bebasnya Mindo

Kesaksian Saya untuk Mengungkap Kebenaran
Oleh : Dodo
Sabtu | 26-05-2012 | 15:24 WIB
Tumpal-Manik.gif Honda-Batam

Kombes Tumal Manik saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh.

BATAM, batamtoday - Perjalanan panjang proses hukum kasus pembunuhan Putri Mega Umboh akhirnya berakhir untuk tingkat pengadilan negeri, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhakan vonis bebas terhadap AKBP Mindo Tampubolon pada Kamis (24/5/2012) lalu.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Reno Listowo mengatakan, berdasarkan keterangan fakta persidangan, keterangan saksi dan barang bukti menunjukkan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah. "Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan JPU. Dan nama baiknya direhabilitasi," kata Reno Listowo di persidangan.

Untuk sebuah putusan, yang dinilai banyak kalangan merupakan putusan yang tepat, itu belasan saksi dihadirkan dalam persidangan, baik yang konteksnya memberatkan maupun meringankan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu.

Adalah seorang Kombes Tumpal Manik, yang notabene merupakan mantan atasan Mindo di Ditreskrimsus Polda Kepri, yang hingga 2 kali hadir di PN Batam untuk memberikan kesaksian. Namun, Tumpal menegaskan kesaksian yang dia berikan itu hanya untuk mengungkap sebuah kebenaran.

"Kesaksian yang saya berikan hanya untuk mengungkap kebenaran dan saya rela dicopot jabatan demi sebuah kebenaran," kata Tumpal dalam perbincangan dengan batamtoday, Sabtu (25/5/2012).

Tumpal mengatakan, dari awal penanganan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh ini, dirinya sudah mencium adanya aroma ketidakberesan. Nuansa konflik kepentingan pribadi Mindo dengan seorang oknum perwira di Polda Kepri mewarnai perjalanan proses hukum kasus ini.

Dia juga menilai banyak hal yang dipaksakan dalam penanganan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Seperti penangkapan para sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3, yang mana mereka (sekuriti-red) tidak tahu menahu persoalan dan mengalami kejadian tak mengenakkan saat ditahan di Polda Kepri.

"Hingga penahanan Mindo, saya memiliki keyakinan bahwa mantan anak buah saya itu sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan itu," ujarnya.

Dalam kesaksian pertamanya di Pengadilan Negeri Batam pada 23 Februari 2012 lalu, Tumpal menegaskan hanya Ujang-lah yang melakukan pembunuhan terhadap Putri.

"Karena pernyataan Ros selalu melindungi Ujang. Makanya kita interogasi terpisah. Sulit benar untuk mendapat informasi karena berbelit-belit," terang Tumpal dalam kesaksiannya di persidangan saat itu.

Karena saat diinterogasi dengan cara keras Ujang maupun Ros tetap keras. Tumpal memilih cara yang berbeda, melakukan interogasi dengan cara lembut hingga akhirnya Ros menceritakan kejadiannya. Tak lupa, Tumpal juga merekam seluruh pengakuan kedua tersangka itu ke dalam video ponselnya, yang akhirnya diputar dalam kesaksiannya kali kedua dihadirkan di PN Batam.

Dalam memberikan kesaksian, Tumpal mendasarkan pada kebenaran mengingat hal tersebut nantinya juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

"Siapapun orangnya, kalau benar maka saya akan katakan benar, begitu juga sebaliknya. Dan kesaksian yang saya berikan dalam persidangan itu bukan semata-mata karena Mindo anak buah saya, tapi lebih pada mengungkap kebenaran," tegas Tumpal.

Bebasnya Mindo, lanjutnya, sebagai sebuah keadilan karena suami mendiang Putri Mega Umboh itu diyakininya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Dia juga menyatakan, oknum perwira polisi yang merekayasa dan memaksakan Mindo menjadi tersangka serta menahannya harus meminta maaf.

Menurutnya, rekayasa dan pemaksaan kehendak dalam penanganan sebuah kasus harus ditinggalkan oleh polisi. Jika hal itu masih saja terus berlangsung, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di mata masyarakat.

Tumpal kembali menegaskan, polisi harus berubah menjadi lebih baik dan perubahan itu harus dilakukan dari atas agar dapat menjadi contoh bagi yang di bawah. Transparansi dan akuntabilitas penyidikan juga harus diutamakan mengingat dua hal inilah dinilainya selama proses penyidikan kasus pembunuhan Putri tidak dilakukan oleh polisi.

"Hukum harus dijadikan panglima untuk menegakkan kebenaran sekaligus sebagai bekal untuk mewujudkan polisi menjadi institusi yang dipercaya masyarakat," pungkasnya.