Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Tujuh Korban, Calo TKI di Batam Divonis 18 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 29-09-2020 | 19:04 WIB
sidang-online-selasa.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online yang berlangsung di PN Batam, Selasa (29/9/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kusyati Eka Wulandari, Calo TKI yang menipu tujuh orang calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri, divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/9/2020).

Menurut ketua majelis hakim, David P Sitorus didampingi Egi Novita dan Adiswarna, perbuatan terdakwa Kusyati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Kusyati Eka Wulandari telah bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata hakim David membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kusyati, ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim, yakni hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan para korban mengalami kerugian materil hingga puluhan juta Rupiah.

Sementara hal meringankan, kata dia, terdakwa Kusyati belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga. "Memutuskan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kusyati Eka Wulandari dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujarnya.

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa Kusyati Eka Wulandari langsung menyatakan menerima. Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan. "Saya terima putusannya yang mulia," kata Kusyati.

Diuraikan dalam surat dakwaan, modus yang dilakukan terdakwa adalah dengan memasang iklan di akun Facebook untuk merekrut Calon Tenaga Kerja Wanita yang akan dipekerjakan ke luar negeri.

Melihat postingan terdakwa, kata Samuel, saksi korban Ninik langsung mengirim pesan melalui massenger ke terdakwa untuk menanyakan perihal iklan yang terdakwa posting di Facebook tersebut.

Setelah berkomunikasi, lanjutnya, terdakwa Kusyati menjelaskan ke korban bahwa dirinya bisa memperkerjakan para korban ke Australia dengan gaji sebesar Rp 50 juta per bulan dan apabila lembur bisa mencapai Rp 80 juta hingga Rp 90 juta per bulan.

"Dengan iming-iming gaji besar, korban Ninik kemudian mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke nomor rekening atas nama Angel Hokie milik Coco alias Andre (DPO) untuk keperluan pembayaran tiket dan rapid tes," terang Samuel.

Selain saksi Ninik, lanjutnya, terdakwa juga menerima transferan uang dari saksi korban Sukerianto, saksi Radianto, saksi M Fajar, saksi Abu Yamin, saksi Ardan Nuryadi dan saksi Eko Saputra sebesar Rp 18 juta untuk biaya keberangkatan ke Australia.

"Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta," pungkasnya.

Editor: Gokli