Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Orang Bandar Judi Online di Batam Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 29-09-2020 | 11:16 WIB
sidang-online15.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan surat dakwaan perkara perjudian di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang bandar judi online beromset ratusan juta yang ditangkap aparat kepolisian di Perumahan Oryza Garden Blok A No 17, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/9/2020) kemarin.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa tersebut antara lain Dariyanto alias Amui, Elina alias Aling dan Then Li Mung alias Amung. Ketiganya didakwa dengan pasal 303 tentang perjudian.

"Para terdakwa ditangkap sekira bulan Juli lalu, bertempat di Perumahan Oryza Garden Blok A No 17, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Yang mana, ketiganya menjalankan bisnis judi online dengan web," kata JPU Immanuel.

Penangkapan terhadap para terdakwa, kata Nuel, berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang sering terjadi praktek permainan judi joker online melalui aplikasi www.joker2999.net.

Dari informasi itu, kata dia, petugas dari Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Elina alias Aling, yang bertugas sebagai operator.

Masih kata Nuel, setelah mengamankan terdakwa Elina alias Aling, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Dariyanto alias Amui selaku pemilik akun dan terdakwa Then Li Mung alias Amung yang bertugas sebagai tukang rekap hasil pemasukan dan pengeluaran.

"Dari bisnis judi tersebut, ketiga terdakwa diduga meraup keuntungan puluhan juta rupiah perharinya. Dengan begitu, ketiga terdakwa dinilai sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi," terang Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha.

Dijelaskan Nuel, para calon pemain judi sebelum masuk ke Web yang disediakan, harus terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi www.joker2999.net. Selain itu, tambahnya, para calon pemain juga harus membuat data pemain, Nomor rekening dan ID pemain.

Setelah itu, jelasnya, calon pemain harus mengirim pesan kepada operator serta mengirim deposit ke rekening BCA milik terdakwa Dariyanto alias Amui untuk ditukarkan dengan kredit guna melakukan permainan judi yang telah disiapkan.

"Dalam permainan judi joker online ini, para terdakwa menyediakan berbagai macam jenis perjudian, antara lain, Judi Slot Apek Cina, Judi Slot Buah-buahan, Judi Slot Dragon, Judi Tembak Ikan dan judi tembak kupu-kupu, Judi Roulette yaitu Permainan Bola Berputar serta Judi Black Jack (Permainan Kartu)," timpalnya.

Dalam permainan judi online ini, sambungnya, para pemain tidak harus memiliki keahlian khusus untuk jadi pemenang. Karena sistem permainannya hanya bersifat untung-untungan belaka dan permainan judi tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," tutupnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Yona Lamerosa didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Karena hari ini JPU belum bisa menghadirkan para saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Yona sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Yudha