Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru 3 Hari Kenalan di Medsos, Pemuda Ini Garap Gadis 17 Tahun
Oleh : Hadli
Selasa | 22-09-2020 | 11:16 WIB
cabul15.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polisi menangkap Fadillah (kiri tanpa masker) tersangka cabul anak di bawah umur. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pemuda bernama Fadillah diamankan polisi di rumahnya, Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Minggu (19/9/2020) lalu sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

Pemuda 20 tahun alias Fadil itu ditangkap setelah dilakukan profiling dan pencarian pelaku yang dipimpin langsung Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasid atas dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur.

"Tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur," tutur Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (22/9/2020) pagi.

Dijelaskan, kejadian ini berawal pada Senin, 14 September 2020 lalu, tersangka berkenalan dengan korban 17 tahun melalui aplikasi Facebook. Komunikasi keduanya berlanjut melalui Chat Messenger.

Setelahnya tersangka meminta nomor Whatsapp korban, dan komunikasi pun berlanjut melalui Whatsapp hingga tersangka merayu korban dengan mengucapkan suka dan akan melamar korban.

Untuk meyakinkan korban, tersangka pun berjanji akan memberikan cincin sebagai tanda bukti keseriusannya melamar korban.

Selanjutnya pada Selasa (15/9/2020) sekira pukul 16.30 Wib tersangka kembali menghubungi korban melalui Whatsapp. Ketika itu tersangka meminta korban untuk menemaninya membeli cincin namun korban menolak karena sedang mengerjakan tugas sekolahnya.

Bujuk rayu pun berlanjut pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 17.00 Wib, tersangka menghubungi korban kembali melalui Whatsapp dan meminta korban untuk menemaninya membeli cincin.

Sekira pukul 18.30 Wib tersangka menjemput korban di Simpang dekat rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke daerah Botania untuk membeli cincin.

Karena mata korban mengalami bengkak, korban tak turun, tersangka mengatakan kepada korban agar tidak malu. Sepeda motor yang dikendarai tersangka pun mengarah ke Nagoya. Alasannya membeli cincin di sana.

Di Nagoya, tersangka membelikan makanan ringan dan membawa korban ke Wisata Hotel yang berlokasi di daerah Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Di parkiran motor Hotel Wisata, tersangka memaksa korban untuk ikut masuk ke dalam Hotel Wisata. Tersangka menggenggam tangan korban dan setelah melakukan cek in terlapor melakukan hubungan yang tidak pantas kepada korban," jelasnya.

Setelah tersangka puas dengan hasratnya menyetubuhi korban, tersangka membawa korban untuk keluar Wisma Hotel dan menuju Taras Batam Centre untuk membeli cincin. Namun terlapor berhenti di depan alfamart BSI dan meminta korban untuk membelikan rokok.

"Pada saat korban membeli rokok terlapor meninggalkan korban, hingga korban menghubungi ibu angkatnya dan menceritakan kejadian tersebut," kata Arie.

Penangkapan yang dilakukan setelah adanya laporan, Wadir yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menggiring tersangka ke Subdit IV Ditresnarkoba Polda Kepri.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Handphone merk OPPO A9 2020 warna putih hijau layar hitam beserta cassing bertulisan Converse 1 helai jacket parasut warna hitam dan 1 helai celana levis warna biru dongker.

Tersangka terancam atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Yudha