Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Kali Jadi Terpidana, Kejari Batam Akhirnya Tuntut Asen Dihukum Mati
Oleh : Paskalis RH
Senin | 21-09-2020 | 19:36 WIB
nov-pidum-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga kali menjadi terpidana, Asen alias Hasan, masih belum jera melakukan tindakan kejahatan. Pasalnya, baru-baru ini dia (Asen) kembali disidang atas perkara kepemilikan sabu seberat 50,09 gram.

Dalam kasus ini, jaksa menilai terdakwa Asen alias Hasan dinyatakan telah terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu, sehingga dia dituntut pidana hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, kendati sudah tiga kali menjadi terpidana.

Hal itu dikatakan Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020). Novriadi menilai terdakwa Asen alias Hasan layak dituntut dengan hukuman mati, lantaran sudah 3 kali kali menjalani hukuman.

"Kasus yang sekarang ini merupakan kasus keempat Asen, setelah tiga kali divonis bersalah. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan," kata Novriadi.

Novriadi menjelaskan, tiga kasus tersebut sudah inkrah. Kasus pertama, dihukum 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan tahun 2014 lalu, kemudian kasus narkoba tahun 2018 dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pada tahun tahun 2019 lalu, Asen kembali divonis 14 tahun penjara atas kasus narkoba. Dengan demikian, tambahnya, total keseluruhan hukuman yang telah diterima Asen adalah 41 tahun.

"Kami menuntut terdakwa Asen dengan hukuman mati. Asen ini berstatus tiga kali terpidana dan 4 kali terdakwa. Jadi menurut kami sangat layak dihukum mati," tegas Novriadi.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Kamis (17/9/2020), pihaknya menyatakan terdakwa Asen terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU narkoba nomor 35 tahun 2009. Pertimbangan hukuman mati, karena terdakwa tak pernah merasa jera meski sudah berulangkali divonis bersalah.

"Jadi hukuman ini kita tuntut setelah berkonsultasi dengan Kejagung. Kita berikan hukuman berat walau barang bukti dikasus narkoba ini hanya 50 gram, tetapi karena terdakwa tak pernah jera, maka kita tuntut hukuman mati," imbuh Novriadi.

Menurut dia, mengenai putusan nanti berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia (Novriadi) berharap majelis hakim punya pertimbangan yang sama, karena hal yang memberatkan perbuataan terdakwa sangat banyak.

"Nanti putusannya tergantung hakim. Mudah-mudahan hakim juga sependapat dengan kami," terangnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang menjelaskan, sidang Asen akan kembali berlangsung pada Selasa (22/9/2020) besok. Agendanya adalah pembelaan. Menurut Herlambang, saat dituntut hukuman mati, terdakwa Asen masih terlihat santai.

Editor: Gokli