Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bisnis Sabu, ASN Pemko Tanjungpinang dan Honorer Pemprov Kepri Ditangkap Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 21-09-2020 | 18:04 WIB
bb-sabu-asn-tpi.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dari dua tersangka. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang dilakoni seorang oknum ASN dan honorer Pemprov Kepri. Dua oknum pegawai itu berhasil ditangkap bersama barang bukti belasan paket sabu, bong, timbangan digital dan plastik bening.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP AKP Ronny B mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tanjungping, guna pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Keduanya serta barang bukti sudah kita amankan, saat ini masih proses pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan asal usul barang harang itu," ujar Ronny, Senin (21/9/2020).

Penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri, membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu akan memasuk ke kamar salah satu hotel di Km 6 Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur pada Minggu (06/09/2020) pukul 11.00 WIB.

"Dari informasi itu, kita bergegas dan berhasil melakukan penangkapan terhadap LH. Saat digeledah turut disaksikan security hotel menemukan satu paket sabu dari dalam saku celana tersangka, dengan berat kotor 0,21 gram, dan satu HP merk Vivo," beber Ronny.

Polis pun menyakan barang haram itu, terhadap pria yang mengaku bekerja sebagai honorer di OPD Pemprov Kepri itu. LH mengakui barang tersebut miliknya, yang dibeli dari AN, seorang oknum ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

"Berbekal kesaksian LH, kita langsung mencari keberadaan AF. Alhasil kita berhasil menangkapnya di Perumahan Taman Griya Lestari, Kota Tanjungpinang," kata Ronny.

Dari tangan oknum ASN itu, Polisi mengamankan 12 paket sabu, dengan total berat kotor 3,9 gram, satu unit timbangan digital warna Silver, seperangkat alat hisab (Bong) satu bundle plastik bening, satu buah gunting stainless warna Silver, satu Hp merk Vivo dan satu buah kotak warna Silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.

"Saat diinterogasi, tersangka AN mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO) kita," sebut Ronny.

Untuk kedua tersangka, dari hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1), UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

"Kembali saya mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi TLP/WA 085805316658," tutu Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Editor: Gokli