Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Pengedar 1,5 Kg Sabu di Batam
Oleh : Hadli
Senin | 21-09-2020 | 14:04 WIB
A-PENGEDAR-NARKOBA-BATAM.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Inilah lima pengedar sabu yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan lima orang tersangka sindikat peredaran narkoba, Jumat (18/09/20). Kelima pengedar itu adalah Z, S, M, RS dan AF.

Kronologis penangkapan meraka, Jumat, 18 September 2020, sekitar pukul 17.00 WIB tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya penangkapan paksa kepada tiga orang laki-laki.

Ketiganya adalah, Z, S dan M ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Graha Nusa, Kelurahan Langkai, Kecamatan Sagulung Kota Batam. Penggeledahan yang dilakukan berhasil menemukan barang bukti Narkotika diduga sabu yang disimpan di dalam kemasan teh cina seberat 1.033 gram.

Pengembangan yang dilakukan kepada ke tiga tersangka didapati dua nama lainnya yang terlibat dari peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia tersebut.

Mereka, RS dan AF ditangkap di Perumahan Jupiter Residance kecamatan Batu Aji Kota Batam beserta barang bukti Sabu yang ditemukan di dalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram.

"Jumlah barang bukti yang diamankan dari lima orang tersangka tersebut yaitu 1.515 gram Sabu dan turut juga diamankan beberapa unit Handphone milik tersangka dan kartu identitas," Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Senin (21/09/2020).

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Editor: Dardani