Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aturan Bersama Pengamanan di Perairan Sengketa

Perundingan RI-Malaysia Hampir Tuntas
Oleh : Ocep
Jum'at | 25-05-2012 | 15:53 WIB

BATAM, batamtoday - Perundingan pertama  antara Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim malaysia (APMM) yang berlangsung di Batam pada Kamis (24/52012) untuk membahas aturan bersama (Common Guidelines) penanganan keamanan di perairan sengketa (overlapping claim area), tinggal menyisakan satu pasal yang belum disepakati (pending matters).

Kabag Humas dan Protokol Bakorkamla Kolonel Laut (KH) Edi Fernandi, mengungkapkan perundingan antara Bakorkamla dengan APMM dalam membahas common guidelines di overlapping claim area sudah hampir tuntas.

"Hanya satu pasal yang menjadi Pending Matters karena masih perlu dibahas lebih mendalam agar ada harmonisasi," ujarnya di Batam, Jumat (25/5/2012).

Dia menjelaskan, perundingan tersebut telah mencapai suatu kesepakatan dengan  menghasilkan produk berupa petunjuk teknis sebagai acuan bertindak bagi para penegak hukum di laut kedua belah pihak serta adanya kepastian hukum, khususnya terhadap kepentingan para nelayan kedua negara.

Hasil yang dicapai menurutnya sangat menggembirakan, dimana dari seluruh draft yang dibahas, sebagian besar disepakati oleh kedua belah fihak dan hanya satu pasal yang menjadi Pending Matters karena masih perlu dibahas lebih mendalam agar ada harmonisasi, baik dari segi hukum maupun konteks kepatutan.

Meskipun tidak bersedia menjelaskan substansi pasal yang belum disepakati tersebut, namun dia mengatakan bahwa dokumen hasil pertemuan disepakati dalam Minute Of meeting ( MoM ) yang selanjutnya akan disampaikan kepada level pimpinan yang lebih tinggi kedua belah pihak untuk dijustifikasi.

Sementara untuk materi bahasan yang pending matters akan dibahas pada pertemuan berikutnya dalam waktu yang tidak lama lagi yang menurut rencana akan diselenggarakan di Malaysia.

Seperti diketahui, Bakorkamla membahas aturan teknis bersama (common guidline) dengan APMM pada Kamis (24/5/2012) di Hotel Pasific, Batam.

Laksma Maritim Tri Yuswoyo, Ketua Delegasi Bakorkamla mengungkapkan, perundingan itu merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Common Guidelines  Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies, yaitu penanganan masalah keamanan laut oleh aparat keamanan laut kedua negara di daerah perbatasan maritim Indonesia–Malaysia yang belum selesai dirundingkan ( Unresolved Maritime Boundary Areas ) pada 27 Januari 2012 lalu di Nusa Dua Bali.

Kesepakatan itu dalam upaya mengurangi ke level paling minimum adanya penangkapan-penangkapan kapal nelayan di area tersebut.

Dalam perundingan pertama di Batam, kedua belah pihak masing-masing diwakili oleh Kapus Inhuker Bakorkamla Laksma Maritim Triyuswoyo didampingi Kapus Ops Laksma Maritim Susanto serta sepuluh pejabat perwakilan Stakeholder, sedangkan delegasi APMM dipimpin Laksma Dato’ Che Hassan beserta tujuh anggotanya.