Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mereka Berbicara Tentang Bebasnya Mindo

Keputusan Majelis Hakim Sudah Benar
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 25-05-2012 | 15:19 WIB
Sutan-Siregar.gif Honda-Batam

Sutan Siregar, praktisi hukum di Batam.

BATAM, batamtoday - Hasil keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa AKBP Mindo Tampubolon di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/05/2012) sedikit menimbulkan pertanyaan dari masyarakat awam yang tak mengetahui tentang permasalahan hukum. 

Sutan Siregar, salah satu praktisi hukum di Batam menegaskan keputusan yang ditetapkan oleh hakim sudah benar dan sah di mata hukum, sebab hakim yang memimpin sidang melihat bukti keterlibatan dalam kasus ini yang dijelaskan oleh jaksa tidak cukup bukti. 

"Keputusan yang diambil hakim yang menangani persidangan ini sudah benar dan sah, sebab segala dakwaan yang disampaikan JPU tidah bisa dibuktikan," ujar Sutan. 

Sutan menambahkan, keputusan yang telah ditetapkan adalah sesuatu hal yang wajar, karena jika memang tak bisa dibuktikan dalam persidangan terdakwa bisa dibebaskan dari segala tuntutan.

Disinggung batamtoday, apakah pernah kasus yang sama pernah terjadi di dalam suatu persidangan di PN Batam ataupun di daerah lain di Indonesia, Sutan menjelaskan, bahwa kasus yang menimpa Mindo baru pertama kali terjadi di PN Batam. 

"Terdakwa yang diancam dengan tuntutan seumur hidup dan bebas dari segala dakwaan baru pertama kali terjadi di Batam ini, sedangkan di Indonesia ini adalah kasus yang langka," terangnya.

Segala keputusan yang telah disampaikan hakim, lanjut Sutan, sebelumnya pasti sudah melalui berbagai pertimbangan dari hasil sidang yang digelar selama ini, dan pihak jaksa tak bisa membuktikan dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa. 

"Yang jelas keputusan hakim sudah berdasarkan dua alat bukti, dan terakhir adalah keyakinan hakim sendiri," pungkasnya.