Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Jadi Terperiksa dalam Kasus Meninggalnya Otong
Oleh : Putra Gema
Senin | 14-09-2020 | 20:17 WIB
JR-terperiksa.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu orang anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus meninggalnya Hendri Alfred Bakari (38) alias Otong, warga Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau.

Hendri Alfred Bakari meninggal dengan kepala dibungkus plastik dan luka lebam setelah dua hari ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota tersebut sudah melalui proses pemeriksaan di Propam Polda Kepri dan saat ini pemeriksaan sudah selesai.

"Ada satu orang anggota berinisial JR yang menjadi terperiksa dalam kasus ini. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan disidang kode etik," kata Harry di Mapolresta Barelang, Senin (14/9/2020).

Dijelaskannga, oknum anggota tersebut menjadi terperiksa karena telah terbukti melakukan tindakan yang berlebihan terhadap Hendri.

Lanjut Harry, melalui arahan dari Kapolda Kepri, pihaknya berkomitmen dan tetap konsisten melakukan penegakan hukum dan penegakan disiplin jika benar anggota tersebut melakukan kesalahan. "Jika memang terbukti di persidangan, maka akan diperoses," tegasnya.

Editor: Gokli