Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Anggaran Belanja Unsur Pimpinan DPRD Batam Periode 2017-2019

Khoirul Akbar Sebut Jaksa Tak Uraikan Nominal Uang Dikuasai Asril dalam Surat Dakwaan
Oleh : Putra Gema
Senin | 14-09-2020 | 19:04 WIB
ph-khoirul.jpg Honda-Batam
Khoirul Akbar, penasehat hukum terdakwa Asril. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Khoirul Akbar, penasehat hukum terdakwa Asril (Sekwan Batam) yang didakwa korupsi anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 senilai Rp 2,160 miliar, telah mengajukan eksepsi pada persidangan yang digelar Jumat (11/9/2020) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Ditemui di Batam Center pada Senin (14/9/2020), Khoirul Akbar menyampaikan, dalam eksepsi tersebut pihaknya menyoroti ketidakcermatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya itu. Padahal, kliennya (Asril) didakwa melakukan korupsi, sudah seharusnya surat dakwaan disusun secata cermat, jelas dan hati-hati.

"Dalam surat dakwaan itu, sama sekali tidak dijelaskan berapa nominal uang yang dikuasai dan dinikmati terdakwa (Asril). Sementara disebutkan dalam surat dakwaan, bahwa klien kami selaku pengguna anggaran (PA). Harusnya juga dijelaskan berapa yang dikuasai dan dinikmati, sehingga dianggap merugikan negara," kata Khoirul.

Dilanjutkannya, terdakwa menguasai dan atau menikmati uang tersebut, jaksa harus bisa menguraikan nominal jumlah angka yang dikuasai atau dinikmati terdakwa. "Serta bagaimana cara terdakwa menguasai dan menikmati uang tersebut serta kemana aliran uang tersebut digunakan oleh terdakwa tidak dijelaskan di dalam dakwaan," ungkapnya.

Dikatakan Khoirul, seharusnya surat dakwaan yang menjadi dasar proses perkara ini serta diperiksa dalam persidangan, haruslah memuat rangkain dugaan tindak pidana tersebut secara jelas dan cermat, serta harus menjelaskan secara cermat peran masing-masing pihak dalam melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

Tidak hanya itu, diungkapkannya penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidaklah pas. Hal ini dikarenakan dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa melakukan tindakan secara bersama-sama, sedangkan yang di tahan dan menjalani persidangan hingga saat ini hanya kliennya seorang.

"Seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga turut ditahan, dan jaksa harus bersikap tegas," tegasnya.

Dengan dibacakannya eksepsi tersebut, kata dia, sidang akan kembali digelar pada Kamis (17/9/2020) mendatang, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Editor: Dardani