Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penetapan Tersangka Dugaan Gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam Tinggal Tunggu Gelar Perkara
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 11-09-2020 | 18:20 WIB
calon-tsk.jpg Honda-Batam
Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti, usai menjalani pemeriksaan di Kejari Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kabag Hukum Pemko Batam.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, menyampaikan, tim penyidik telah meningkatkan status hukum dugaan perkara gratifikasi itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurutnya, untuk menetapkan tersangka dalam perkara itu, penyidik hanya tinggal melakukan gelar (ekspose) perkara dalam waktu dekat. "Insyah Allah, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," kata Fauzi saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (11/9/2020) siang.

Ketika disinggung berapa jumlah uang yang diterima dan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Fauzi mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan ke media.

"Kami belum bisa meyimpulkan. Yang pasti ada orang yang menjadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan semuanya itu," tambahnya.

Sebelumnya, jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam telah menyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari seorang saksi, Aditya Guntur Nugraha, Camat Batam Kota yang merupakan calon menantu Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, membenarkan penyitaan satu unit mobil dalam perkara tersebut. Di mana, mobil itu diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan yang mengarah pada pidana korupsi.

"Memang ada 1 unit mobil kita sita dari seorang saksi pada 1 September 2020. Penyidik menilai, mobil itu ada kaitan dengan kasus yang sedang kita tangani," kata Hendarsyah, Kamis (3/9/2020).

Dikatakannya, proses penyidikan yang mereka lakukan dalam perkara dugaan gratifikasi itu masih terus berlanjut. Bahkan, katanya, tak lama lagi, penyidik segera merampungkan pemeriksaannya.

"Secepat mungkin penyidik menyelesaikan perkara ini atau mengambil kesimpulan terhadap penyidikan dugaan gratifikasi melibatkan Kabag Hukum Pemko Batam," jelasnya.

Editor: Gokli