Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Camat Batam Kota Disita, Jaksa Segera Tentutan Status Kabag Hukum Pemko Batam
Oleh : Gokli
Kamis | 03-09-2020 | 19:20 WIB
rocky-aditya.jpg Honda-Batam
Mobil pribadi Camat Batam Kota yang disita Kejari Batam, dalam kasus dugaan gratifikasi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidikan kasus dugaan korupsi Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti, yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam segera memasuki penetapan tersangka.

Terbaru, jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam telah menyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari seorang saksi, Aditya Guntur Nugraha, Camat Batam Kota yang merupakan calon menantu Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, membenarkan penyitaan satu unit mobil dalam perkara tersebut. Di mana, mobil itu diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan yang mengarah pada pidana korupsi.

"Memang ada 1 unit mobil kita sita dari seorang saksi pada 1 September 2020. Penyidik menilai, mobil itu ada kaitan dengan kasus yang sedang kita tangani," kata Hendarsyah, Kamis (3/9/2020).

Dikatakannya, proses penyidikan yang mereka lakukan dalam perkara dugaan gratifikasi itu masih terus berlanjut. Bahkan, katanya, tak lama lagi, penyidik segera merampungkan pemeriksaannya.

"Secepat mungkin penyidik menyelesaikan perkara ini atau mengambil kesimpulan terhadap penyidikan dugaan gratifikasi melibatkan Kabag Hukum Pemko Batam," jelasnya.

Sebelumnya, Sutjhajo Hari Murti, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait beberapa proyek di Pemko Batam. Ia diperiksa pada Kamis (6/8/2020) selama 4 jam sejak pukul 9.00 WIB.

Mengenakan kameja bermotif garis-garis warna putih, ASN yang dikabarkan sebagai salah satu orang kepercayaan Wali Kota Batam ini tampak lesuh saat keluar dari ruangan pemeriksaan Pidana Khusus, Kejari Batam.

Saat ditemui awak media, Sutjhajo Hari Murti menjelaskan ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik. "Tadi ada sekitar 10 sampai 15 pertanyaan yang diajukan terkait pasar dan KUD di Bandung," kata Hari singkat.

Sementara itu, jaksa juga telah memeriksa Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota bersama Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.

"Tadi Camat Batam Kota dan Kadis DLH Kota Batam telah memenuhi panggilan peyidik Kejari Batam untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Kabag Hukum Pemko Batam," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana di Kantor Kejari Batam, Selasa (4/8/2020) lalu.

Selain pemeriksaan terhadap ke-17 orang saksi, Hendar mengaku pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang mengetahui kasus itu. "Masih banyak lagi saksi yang mau kita periksa untuk menggali informasi terkait perkara tersebut," ujarnya.

Editor: Surya